JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dikutip situs resmi Bawaslu, pembentukan gugus tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Baca juga: KSAU Jamin Netralitas TNI AU dalam Pemilu 2024
"Penandatanganan Keputusan Bersama oleh gugus tugas tadi diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," ujar Bagja lewat keterangan yang sama.
Ia berharap, penandatanganan keputusan bersama gugus tugas dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang.
Gugus tugas ini dibarapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.
Baca juga: Bertemu Airlangga, Cak Imin: Kita Komit Sistem Pemilu Jangan Diubah-ubah Dulu
"Unsur kerja sama yang bisa dilakukan Dewan Pers, KPU, Bawaslu dan KPI bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya," ungkap Bagja.
"Pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan oleh gugus tugas terutama berada di bawah naungan KPI dan Dewan Pers," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.