JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait isu kecurangan pemilu yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (8/2/2023)
Harapan itu dikemukakan para mantan komisioner KPU RI dan satu eks komisioner Bawaslu RI dalam diskusi virtual yang dihelat Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (7/2/2023) bertajuk "Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah".
Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menganggap sidang DKPP bertujuan untuk melindungi integritas KPU dan legitimasi Pemilu 2024.
"Kalau pemilu tidak kredibel, maka hasil pemilunya tidak punya legitimasi. Dengan begitu, pejabat yang terpilih dalam pemilu itu juga tidak punya legitimasi. Kalau dia tidak berlegitimasi, tidak didukung rakyat, maka pemerintahan tidak akan efektif," ujar guru besar Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.
Baca juga: Hasyim Asyari Pastikan Anggota KPU RI Siap Hadiri Sidang DKPP Terkait Kasus Ucapan Dirumahsakitkan
Menurutnya, integritas penyelenggara pemilu diukur dengan kejujuran, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ramlan berharap, DKPP menggunakan ukuran-ukuran itu untuk memeriksa hingga menghukum anggota KPU yang terbukti terlibat kecurangan.
Hal ini diamini eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan dedengkot Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Ia menilai, jajaran penyelenggara pemilu yang terlibat dugaan kecurangan ini patut dipecat oleh DKPP dan ia berharap DKPP berani menjatuhkan sanksi setegas itu.
Baca juga: DKPP Berhentikan Sementara 4 Penyelenggara Pemilu karena Dianggap Tak Serius Urus Cuti PNS
"Kalau toh memang harus diganti, proses penggantian sudah ada dan tertera jelas di undang-undang, tidak perlu repot. Harus diambil peran ini, harus berani," ujarnya.
Eks komisioner lain, Evi Novilda Ginting, berharap sidang DKPP besok bisa mendorong anggota-anggota KPU lain yang tidak terima atas dugaan praktik kecurangan untuk buka suara.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi satu momentum penting bagi penyelenggara pemilu, semua anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota bisa maju dan menyatakan apa yang sebenarnya terjadi," kata Evi.
Sementara itu, eks Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya menyebut bahwa harapan publik ada pada DKPP.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Gelisah Bawaslu Sekarang Banyak Tak Tahu soal Dugaan Kecurangan Pemilu
Ia berharap DKPP sanggup menjaga independensi dan membentengi diri dari kemungkinan-kemungkinan intimidasi atau intervensi atas kasus yang sedang disidangkan.
"Sidang besok (hari ini) menjadi sesuatu yang baik untuk menjernihkan kembali semua persoalan ini, agar orang bisa kembali percaya kepada proses pemilu," ujar Bambang.
"Masalah ini akam menjadi masalah yang lebih besar seandainya tidak diatasi oleh forum yang terhormat seperti DKPP," pungkasnya.
Sebagai informasi, DKPP telah memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah, Rabu (8/2/2023), pukul 10.00 di Jakarta.
Baca juga: Koalisi Sipil Serahkan 4 Temuan Dugaan Kecurangan KPU ke DPR
Sidang digelar terbuka, beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Aduan atas 9 anggota KPUD itu merupakan kasus yang berbeda dengan aduan yang menyeret Idham Holik.
Baca juga: Bantah Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Mengaku Bercanda saat Sebut Rumahsakitkan Anggota KPUD
"Teradu 1-9 diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, Selasa.
"Dengan cara mengubah data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," tambahnya.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Loloskan Parpol di KPU Daerah, KPU: Enggak Ada Lah
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
"Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit," kata Heddy.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.