Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Reformasi Polri Tak Akan Pernah Selesai

Kompas.com - 10/02/2023, 16:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo menilai reformasi internal Polri perlu dilakukan, berkaca dari kasus yang melibatkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo. Namun, dia juga meragukan tujuan reformasi internal Polri bakal tercapai.

"Ini kan ada demoralisasi mungkin karena jumlahnya terlalu besar kan. Sangat besar. 450.000 orang. Sehingga penataan, reformasi kultural itu belum selesai dan tidak akan pernah selesai," kata Hermawan dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Meski begitu, Hermawan menyatakan reformasi internal Polri harus ditujukan buat menciptakan infrastruktur organisasi yang bisa menutup peluang untuk penyalahgunaan penggunaan kewenangan dan kekuasaan.

"Yang kedua kultur. Roh polisi itu seharusnya melekat pada diri setiap polisi," ujar Hermawan yang akrab disapa Kikiek.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Yang dimaksud Hermawan adalah sikap dan integritas seorang polisi harus tetap dipertahankan meski lingkungan sekitarnya tidak mendukung.

Dari kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Yosua, kata Hermawan, memang terlihat pola penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Sambo sehingga akhirnya menyeret banyak polisi.

Para polisi yang dianggap melanggar etik terkait kasus pembunuhan Yosua itu diganjar sanksi pemecatan hingga demosi dan mutasi.

Akan tetapi, menurut Hermawan, Sambo sudah menggunakan kewenangan secara berlebihan saat sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Dia menyoroti dugaan penggunaan wewenang berlebihan oleh Sambo saat masih menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri.

"Karena semua penjuru komunikasi ke Kapolri itu kan melalui Koorspripim. Sambo kan Koorspri sebelum Kadiv Propam. Pada saat Kadiv Propam, tambah-tambah lagi kan," ucap Hermawan.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari

Dalam kasus pembunuhan berencana terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Disebut Terus Membela Diri, Tak Akui Kesalahan Rintangi Penyidikan

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: BERITA FOTO: Tertekan dan Terancam, Arif Rachman Menyesal Turuti Perintah Sambo

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com