Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Ferdy Sambo Disebut Terus Membela Diri, Tak Akui Kesalahan Rintangi Penyidikan

Kompas.com - 06/02/2023, 17:45 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, terdakwa Irfan Widyanto terus membela diri dan tak mau mengakui kesalahannya ihwal kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, menurut jaksa, tindakan anak buah Ferdy Sambo itu mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan merupakan bentuk perintangan penyidikan.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi Irfan dalam sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Irfan Widyanto Terkait Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Digelar 24 Februari

"Sikap terdakwa yang terus membela diri atas kesalahannya menjadi preseden yang sangat buruk untuk institusi penegak hukum karena justru akan menjadi pembenaran atas kesalahan-kesalahan penegak hukum lain yang telah atau mungkin akan dilakukan di masa depan," kata jaksa.

Menurut jaksa, Irfan seharusnya bisa membedakan mana yang menjadi kewenangannya, mana yang bukan.

Sebagai perwira Polri sekaligus peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol), Irfan juga mestinya paham perintah atasan seperti apa yang tak menyalahi aturan dan perintah bagaimana yang melanggar ketentuan.

Jika perintah tersebut tak sesuai aturan, kata jaksa, seharusnya bawahan mampu menolaknya.

Namun, sebaliknya, Irfan justru menjalankan perintah atasannya yang jelas-jelas salah dan kini tak mau mengakui kesalahannya.

"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, sebagai penegak hukum, Irfan seharusnya tunduk pada amanat undang-undang alih-alih patuh terhadap perintah atasan.

Irfan pun diharapkan menyadari dan mengakui kesalahannya, bukan malah membela diri. Sikap Irfan yang terus menerus membela diri disebut jaksa sebagai contoh buruk bagi institusi Polri.

Baca juga: Ironi Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Disebut Jaksa Mencoreng Citra Polri

"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang demikian dangkalnya, bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling?" ucap jaksa.

"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahan adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Jaksa pun meminta Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan Irfan dan menghukumnya sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com