JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku sangat tertekan dan terancam ketika menghadap Ferdy Sambo untuk menanyakan kejanggalan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebabnya, saat itu Sambo mengancam Arif. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mewanti-wanti Arif agar tak membocorkan isi rekaman video itu.
Arif pun ketakutan dan tak mampu melawan karena jabatannya lebih rendah dari Sambo.
Ini diungkap Arif saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab', kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dengan suara bergetar.
Cerita bermula ketika Arif dan beberapa anak buah Ferdy Sambo lainnya menonton rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa hari setelah kematian Brigadir J.
Betapa terkejutnya Arif melihat Yosua masih hidup ketika Sambo datang di rumah dinas tersebut.
Sebab, narasi yang saat itu beredar menyebutkan bahwa Sambo tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Seketika, Arif langsung melapor ke atasannya, Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).
Sedianya Arif berharap Hendra mendukung dia untuk melaporkan kejanggalan ini langsung ke pimpinan Polri. Namun, Hendra justru mengajak Arif bertemu langsung dengan Sambo.
"Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," ujar Arif.
Di ruangan Sambo di Mabes Polri saat itu, Arif menceritakan kejanggalan yang dia lihat di rekaman CCTV.
Menurut Arif, suasana ketika itu sangat tegang. Sambo tak bisa lagi mengontrol emosi hingga menangis di hadapannya dan Hendra.
Sampai akhirnya, terlontar ucapan dari Sambo yang bernada mengancam dan marah, memerintahkan Arif untuk tidak menyebarkan isi rekaman CCTV sekaligus memusnahkan dokumen tersebut.
"Keadaan yang disalahgunakan ini membuat saya akhirnya tidak ada pilihan selain diam," kata Arif.
Merasa takut dan tak punya pilihan, Arif menuruti perintah Sambo. Arif memerintahkan bawahannya menghapus rekaman CCTV itu, lantas menghancurkan laptop yang sempat menampung dokumen tersebut.
Kini, yang tersisa tinggal rasa sesal di diri Arif lantaran ikut terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," tutur Arif.
Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.
Arif juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun, Ini 3 Hal yang Ringankan Arif Rahman Arifin di Kasus Obstruction of Justice
Selain Arif, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Pada pokoknya, keenam terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Penulis Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor Fitria Chusna Farisa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.