JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan merilis catatan kekerasan yang dialami terhadap jurnalis perempuan sepanjang tahun 2022.
Data tersebut dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional yang diperingati pada Kamis (9/2/2023).
"Komnas Perempuan mencatatkan empat kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022, berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Kamis.
Andy mengatakan, data tersebut baru dilaporkan kepada Komnas HAM.
Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional, Komnas Perempuan Keluarkan Rekomendasi Proteksi Jurnalis Perempuan
Ia mengatakan, jika merujuk pada data Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) tahun 2021, disebutkan bahwa 85,7 persen jurnalis perempuan mengalami bentuk kekerasan.
"Selain kekerasan fisik, psikis dan seksual, jurnalis perempuan juga mengalami kekerasan berbasis siber," kata Andy.
Sedangkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut ada tiga kasus pelecehan seksual dari 61 kasus yang menyerang 97 jurnalis dan 14 organisasi media sepanjang 2022.
Andy juga mengatakan, jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi berbasis gender untuk promosi, posisi maupun imbal apresiasi.
Baca juga: Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan
Jurnalis perempuan juga kerap dianggap tidak mampu melakukan tugas tertentu atau diragukan kapabilitasnya, termasuk sulitnya mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Hal-hal ini bertentangan dengan ratifikasi Konvensi ILO 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
"Kekerasan berasis gender yang terjadi di dunia kerja berdampak negatif terhadap partisipasi perempuan, kinerja, dan produktifitasnya," ujar Andy.
Untuk itu, Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah dan DPR RI bisa menyediakan sistem proteksi komperhensif yang responsif terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan.
Komnas Perempuan juga meminta kepada Dewan Pers untuk mengawasi secara reguler industri pers dan menjamin kondisi kerja para jurnalis perempuan.
Terakhir, Komnas Perempuan meminta industri pers dan organisasi jurnalis mengembangkan mekanisme perlindungan jurnalis dengan perspektif HAM berbasis gender.
Baca juga: Tugas dan Tujuan Komnas Perempuan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.