Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) mendukung terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), karena dinilai masih punya kesempatan ketimbang harus menghabiskan usia muda di dalam penjara.

"Mendukung Bharada E untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun yang masa depannya masih panjang," kata salah satu cendekiawan yang mengajukan amicus curiae, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyatakan, Richard menjadi seorang polisi karena merupakan tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana di Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, kata Sulistyowati, Richard pangkat paling rendah, yakni Bhayangkara Dua, yang posisinya sangat sulit menolak perintah dari mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat inspektur jenderal buat menghabisi rekannya sesama ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Sulistyowati mengatakan, kasus yang dialami Richard menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bagaimana peran seorang aparat penegak hukum dengan pangkat paling rendah tidak menghalangi keberaniannya untuk membongkar kasus besar, yang berupaya ditutupi melalui skenario demi mengelabui masyarakat.

"Kejujuran dan keberanian adalah kunci akses keadilan bagi semua pihak," ujar Sulistyowati.

Melalui amicus curiae itu Sulistyowati dan para cendekiawan lainnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat mereka dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada Richard adalah yang paling adil.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

“Kami yakin bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum,” tutur Sulistyowati.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ketua LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E hingga Status Narapidana

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Ketua LPSK Optimistis Amicus Curiae Akan Ilhami Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Bharada E

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke