JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) mendukung terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), karena dinilai masih punya kesempatan ketimbang harus menghabiskan usia muda di dalam penjara.
"Mendukung Bharada E untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun yang masa depannya masih panjang," kata salah satu cendekiawan yang mengajukan amicus curiae, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (8/2/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyatakan, Richard menjadi seorang polisi karena merupakan tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana di Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, kata Sulistyowati, Richard pangkat paling rendah, yakni Bhayangkara Dua, yang posisinya sangat sulit menolak perintah dari mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat inspektur jenderal buat menghabisi rekannya sesama ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sulistyowati mengatakan, kasus yang dialami Richard menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bagaimana peran seorang aparat penegak hukum dengan pangkat paling rendah tidak menghalangi keberaniannya untuk membongkar kasus besar, yang berupaya ditutupi melalui skenario demi mengelabui masyarakat.
"Kejujuran dan keberanian adalah kunci akses keadilan bagi semua pihak," ujar Sulistyowati.
Melalui amicus curiae itu Sulistyowati dan para cendekiawan lainnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat mereka dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada Richard adalah yang paling adil.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/16060281/bela-richard-eliezer-akademisi-masa-depannya-masih-panjang