Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

Kompas.com - 09/02/2023, 10:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai ada keraguan dari jaksa penuntut umum (JPU) ketika memberikan hukuman tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Ronny pun mengungkit replik yang disampaikan jaksa menyebut ada dilema yuridis.

"Dalam repliknya sendiri, jaksa penuntut umum menyampaikan dia dilema yuridis bahwa satu sisi dia ada SOP, sistem operasional prosedur dari jaksa mengenai penuntutan, sisi yang lainnya adalah undang undang," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023) malam.

Padahal, lanjut Ronny, mestinya jaksa tak ragu langsung melihat undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memberikan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Tak lain dan tak bukan, hal ini karena status Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara.

"Menurut hemat kami adalah seharusnya mengacu kepada undang- undang, karena ini lex specialis-nya. Jadi SOP tidak boleh mengalahkan undang undang," ujar dia.

"Jadi kita lihat kemarin agak keliru, jadi ketika menyampaikan dilema yuridis, itu membuat kami melihat bahwa dalam hal tuntutan richard eliezer di mana 12 tahun tersebut, kita melihat bahwa jaksa pun ragu terhadap angka tersebut. Jaksa penuntut umum ragu," sambung Ronny.

Meski demikian, Ronny menghargai jaksa yang dalam repliknya mengakui ada kegamangan dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Menurut dia, hal ini berarti ada niatan jaksa mengoreksi diri melalui replik tersebut.

Lebih jauh, Ronny menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada jaksa untuk memerhatikan status justice collaborator Bharada E.

"Kalau kita bilang bahasa rekomendasi ini karena sesama mitra ya, seharusnya, jaksa pun mengerti bahasa rekomendasi ini, ini perintah undang undang lho," tutur dia.

Akan tetapi, rekomendasi LPSK itu tak terwujud melalui tuntutan terhadap Bharada E. Nyatanya, Bharada E tidak dituntut paling ringan di antara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lainnya.

Tuntutan itu, lanjut Ronny, dirasa mengagetkan jika melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ketika proses persidangan berjalan lancar, kami tim penasihat hukum merasa bahwa, wah, dia (Bharada E) pasti dituntut di bawah yang lainnya. Itu, kata kuncinya karena, ada undang undang gitu lho. Kami berpikir paati dia dituntut di bawah yang lainnya," pikir Ronny.

"Tapi yang membuat kaget ketika Richard dituntut lebih tinggi jauh dari tiga terdakwa yang lainnya. Ini buat kami enggak fair, enggak adil," tutur dia.

Baca juga: Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan untuk Richard Eliezer, Berharap Hakim Vonis Ringan

Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com