JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai ada keraguan dari jaksa penuntut umum (JPU) ketika memberikan hukuman tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Ronny pun mengungkit replik yang disampaikan jaksa menyebut ada dilema yuridis.
"Dalam repliknya sendiri, jaksa penuntut umum menyampaikan dia dilema yuridis bahwa satu sisi dia ada SOP, sistem operasional prosedur dari jaksa mengenai penuntutan, sisi yang lainnya adalah undang undang," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023) malam.
Padahal, lanjut Ronny, mestinya jaksa tak ragu langsung melihat undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memberikan tuntutan terhadap Bharada E.
Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo
Tak lain dan tak bukan, hal ini karena status Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara.
"Menurut hemat kami adalah seharusnya mengacu kepada undang- undang, karena ini lex specialis-nya. Jadi SOP tidak boleh mengalahkan undang undang," ujar dia.
"Jadi kita lihat kemarin agak keliru, jadi ketika menyampaikan dilema yuridis, itu membuat kami melihat bahwa dalam hal tuntutan richard eliezer di mana 12 tahun tersebut, kita melihat bahwa jaksa pun ragu terhadap angka tersebut. Jaksa penuntut umum ragu," sambung Ronny.
Meski demikian, Ronny menghargai jaksa yang dalam repliknya mengakui ada kegamangan dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur
Menurut dia, hal ini berarti ada niatan jaksa mengoreksi diri melalui replik tersebut.
Lebih jauh, Ronny menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada jaksa untuk memerhatikan status justice collaborator Bharada E.
"Kalau kita bilang bahasa rekomendasi ini karena sesama mitra ya, seharusnya, jaksa pun mengerti bahasa rekomendasi ini, ini perintah undang undang lho," tutur dia.
Akan tetapi, rekomendasi LPSK itu tak terwujud melalui tuntutan terhadap Bharada E. Nyatanya, Bharada E tidak dituntut paling ringan di antara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lainnya.
Tuntutan itu, lanjut Ronny, dirasa mengagetkan jika melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi ketika proses persidangan berjalan lancar, kami tim penasihat hukum merasa bahwa, wah, dia (Bharada E) pasti dituntut di bawah yang lainnya. Itu, kata kuncinya karena, ada undang undang gitu lho. Kami berpikir paati dia dituntut di bawah yang lainnya," pikir Ronny.
"Tapi yang membuat kaget ketika Richard dituntut lebih tinggi jauh dari tiga terdakwa yang lainnya. Ini buat kami enggak fair, enggak adil," tutur dia.