Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Dukung Bharada E Menjelang Vonis: Posisi Kunci, Harus Dibela

Kompas.com - 09/02/2023, 12:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis, menyatakan keputusannya turut mengajukan sahabat pengadilan (amicus curiae) karena posisi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sangat penting dalam perkara itu dan perlu dibela.

Selain itu, kata Todung, Richard yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator patut mendapat perlakuan yang adil karena dari keterangannya maka kasus itu dan para pelakunya terbongkar.

“Posisi yang sangat kunci dan harus dibela, tidak mungkin tidak dibela, dan saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian terhadap keadilan substantif," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Todung berharap kasus itu seharusnya menjadi kesempatan baik buat benar-benar melakukan reformasi hukum dalam tubuh Polri.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Sebab menurut Todung, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bisa terlihat bagaimana contoh buruk dari praktik relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Yakni saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal (Irjen), meminta Richard yang merupakan anggota Korps Brimob dengan pangkat paling rendah, yakni Bhayangkara Dua, untuk menembak Yosua.

“Saya tidak bisa membayangkan seorang Eliezer dengan pangkat rendah di kepolisian bisa menolak perintah dalam situasi yang sangat tegang, sangat mencekam, dan dia seperti tidak punya daya sama sekali,” ujar Todung.

Todung adalah salah satu dari ratusan guru besar serta dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, yang menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer.

Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, sebanyak 122 cendekiawan, termasuk Todung, telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023). Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan untuk Richard Eliezer, Berharap Hakim Vonis Ringan

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com