JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E bahkan saat menyandang status narapidana.
Hal tersebut sudah merupakan kewajiban LPSK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ketika yang bersangkutan menjadi seorang narapidana, nah itu LPSK harus tetap memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Terkejut Dengar Tuntutan Jaksa, tapi Juga Siap Hadapi Vonis
Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan. Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.
Selain itu, LPSK juga mendorong agar rumah tahanan khusus terhadap justice collaborator berhasil didirikan. Rumah tahanan itu dibuat untuk melindungi justice collaborator seperti Bharada E dari ancaman yang bisa saja terjadi.
"Dan kita akan mengoordinasikan ini (rumah tahanan justice collaborator) dengan Kementerian Hukum dan HAM dan juga dengan DPR, melalui Komisi III," jelasnya.
Baca juga: Jelang Replik Bharada E, LPSK Berharap Status Justice Collaborator Dipertimbangkan
Adapun perlindungan LPSK terhadap Bharada E sudah pernah disampaikan oleh Hasto, bahkan sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto membeberkan ada faktor ancaman yang membuat mereka memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022), mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.