Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2023, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai ada keraguan dari jaksa penuntut umum (JPU) ketika memberikan hukuman tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Ronny pun mengungkit replik yang disampaikan jaksa menyebut ada dilema yuridis.

"Dalam repliknya sendiri, jaksa penuntut umum menyampaikan dia dilema yuridis bahwa satu sisi dia ada SOP, sistem operasional prosedur dari jaksa mengenai penuntutan, sisi yang lainnya adalah undang undang," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023) malam.

Padahal, lanjut Ronny, mestinya jaksa tak ragu langsung melihat undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memberikan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Tak lain dan tak bukan, hal ini karena status Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara.

"Menurut hemat kami adalah seharusnya mengacu kepada undang- undang, karena ini lex specialis-nya. Jadi SOP tidak boleh mengalahkan undang undang," ujar dia.

"Jadi kita lihat kemarin agak keliru, jadi ketika menyampaikan dilema yuridis, itu membuat kami melihat bahwa dalam hal tuntutan richard eliezer di mana 12 tahun tersebut, kita melihat bahwa jaksa pun ragu terhadap angka tersebut. Jaksa penuntut umum ragu," sambung Ronny.

Meski demikian, Ronny menghargai jaksa yang dalam repliknya mengakui ada kegamangan dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Menurut dia, hal ini berarti ada niatan jaksa mengoreksi diri melalui replik tersebut.

Lebih jauh, Ronny menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada jaksa untuk memerhatikan status justice collaborator Bharada E.

"Kalau kita bilang bahasa rekomendasi ini karena sesama mitra ya, seharusnya, jaksa pun mengerti bahasa rekomendasi ini, ini perintah undang undang lho," tutur dia.

Akan tetapi, rekomendasi LPSK itu tak terwujud melalui tuntutan terhadap Bharada E. Nyatanya, Bharada E tidak dituntut paling ringan di antara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lainnya.

Tuntutan itu, lanjut Ronny, dirasa mengagetkan jika melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ketika proses persidangan berjalan lancar, kami tim penasihat hukum merasa bahwa, wah, dia (Bharada E) pasti dituntut di bawah yang lainnya. Itu, kata kuncinya karena, ada undang undang gitu lho. Kami berpikir paati dia dituntut di bawah yang lainnya," pikir Ronny.

"Tapi yang membuat kaget ketika Richard dituntut lebih tinggi jauh dari tiga terdakwa yang lainnya. Ini buat kami enggak fair, enggak adil," tutur dia.

Baca juga: Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan untuk Richard Eliezer, Berharap Hakim Vonis Ringan

Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sekadar informasi, JPU sebelumnya mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Alasan Romo Magnis Suseno Bersedia Jadi Ahli Meringankan Richard Eliezer

Menurut Jaksa, tindakan yang dilakukan oleh eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu juga telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Nasional
Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Nasional
Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Nasional
Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Nasional
Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Nasional
Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com