Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 08:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeklaim bakal menggelar aksi besar-besaran pada 6 Februari 2023 di sejumlah kota.

Di Jakarta, aksi disebut akan dipusatkan di DPR RI melibatkan ribuan buruh dari Jabodetabek.

Selain di Jakarta, aksi juga diklaim bakal dihelat serempak di berbagai kota industri, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

“Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

“Setidaknya ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja, meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” lanjutnya.

Baca juga: Banyak Versi Draf RUU Kesehatan, Anggota DPR Tuding Menkes Main Belakang

Aksi unjuk rasa ini juga disebut bakal menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan yang tengah bergulir di parlemen.

Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS, antara lain berkurangnya perwakilan buruh menjadi satu di Dewan Pengawas.


“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi," kata Said.

Mereka juga menyoroti kewenangan BPJS yang semula di bawah presiden menjadi di bawah menteri kesehatan. Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah presiden, bukan kementerian.

Baca juga: Rapat di DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup, Krisdayanti Bilang Permintaan Menaker

"Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden," kata Said.

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia.

“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ujar Said.

Iqbal mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi, RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Nasional
Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Nasional
Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Nasional
Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Nasional
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Nasional
Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh 'Ganggu' Anggota DPR

Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh "Ganggu" Anggota DPR

Nasional
Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Nasional
Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Nasional
Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Nasional
Survei PolMark: Ganjar 22,8 Persen, Prabowo 17,4 Persen, Anies 13,9 Persen

Survei PolMark: Ganjar 22,8 Persen, Prabowo 17,4 Persen, Anies 13,9 Persen

Nasional
Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Nasional
DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

Nasional
Apa Itu TPPU dan Contohnya

Apa Itu TPPU dan Contohnya

Nasional
Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Nasional
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal 'Sistem Proporsional Tertutup'

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal "Sistem Proporsional Tertutup"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke