Perbuatan Surya Darmadi dinilai terbukti menimbulkan kerugian keuangan hingga perekonomian negara dengan jumlah lebih dari Rp 75 tirliun.
Ia juga dinilai meraup keuntungan ilegal sebesar Rp Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,2 triliun dan 556.086.968.453 atau Rp 556 miliar.
Hal itu didapatkan dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
Jaksa juga menilai bahwa perusahaan Surya Darmadi di Inhu, Riau, membuat lingkungan rusak.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tambah Syarifuddin.
Sementara, beberapa pertimbangan meringankan adalah bahwa Surya Darmadi telah berusia tua. Sebagian hartanya juga telah disita Kejaksaan.
Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi: Saya Gila, Saya Setengah Gila
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Surya Darmadi tak bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan protes.
Surya Darmadi langsung membantah bahwa dirinya melakukan TPPU.
Menurut Surya, perusahaannya memiliki laporan resmi keuangan atau corporate reporting system (CRS) yang telah diperiksa di tingkat internasional.
“Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun. Saya enggak ada utang bank. Saya untung, saya langsung lunasi bank,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri meminta Surya Darmadi menyampaikan keberatannya dalam pleidoi.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan
Masih kesal, Surya Darmadi melanjutkan protesnya. Ia membantah melakukan megakorupsi.
Ia meminta sikapnya kembali pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang diusut Kejaksaan Agung menjadi pertimbangan.
“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri. Karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi.
“Tadi yang dituduh itu semua ngada-ngada (mengada-ada), ngada-ada, enggak benar,” ujarnya lagi