JAKARTA, KOMPAS.com - Surya Darmadi mengaku menjadi setengah gila mendengar surat tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya dibacakan.
Dalam surat tuntutan itu, Jaksa menilai dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi telah menimbulkan kerugian puluhan triliun.
Kerugian tersebut yakni keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan
Pengakuan ini disampaikan saat sidang diskors oleh majelis hakim.
Saat itu, Jaksa masih memaparkan fakta persidangan dan belum memasuki bab analisis yuridis.
“Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Begitupun setelah poin tuntutan dibacakan, Surya Darmadi menyampaikan protes di muka hakim.
Ia keberatan disimpulkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, laporan keuangan perusahaannya atau CRS (corporate reporting system) sudah tercatat secara internasional.
Ia menilai, kesimpulan Jaksa mengada-ada.
Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas
Surya Darmadi juga menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.
“Kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” ujar dia
Setelah surat tuntutan dibacakan dan sidang ditutup, Surya Darmadi juga tampak emosi. Saat itu, ia sedang berdiri bersama kuasa hukumnya.
Tim dari Kejaksaan Agung kemudian menghampiri untuk membawanya kembali ke tahanan.
Saat Jaksa mendekat, Surya Darmadi tampak mengomel karena dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.