“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” ujar Syahril.
Baca juga: 6 Gejala Gagal Ginjal Akut yang Tak Bisa Disepelekan
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal baru pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Satu dari dua kasus ini diderita oleh anak berusia 1 tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan akhirnya meninggal dunia.
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru gagal ginjal, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sedangkan enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan, satu kasus konfirmasi gagal ginjal dialami oleh anak-anak berusia 1 tahun.
Anak tersebut meninggal dunia setelah mengalami gejala gagal ginjal akut, termasuk tidak bisa kencing (anuria).
Berdasarkan penelusuran, anak tersebut sempat minum sirup obat dengan merk Praxion.
"Satu Kasus konfirmasi gagal ginjal merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion," kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal, Kuasa Hukum Korban Dorong Penetapan KLB
Adapun obat merk Praxion sebelumnya masuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Obat tersebut masuk dalam tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan, sehingga total obat aman mencapai 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF).
Obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai, berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022.
BPOM melakukan verifikasi atas hasil pengujian bahan baku obat oleh industri farmasi berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan.
Tercatat, ada tiga obat dengan merk Praxion yang masuk dalam daftar 508 obat tersebut.
Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut Bertambah, Anggota DPR: Belum Ada Perbaikan Pengawasan dari BPOM