Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akui Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tak Ideal

Kompas.com - 06/02/2023, 16:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui bahwa proses seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tidak ideal, sebagaimana disinggung Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

"KY berpandangan yang sama bahwa seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

"Terutama disebabkan pendaftar yang terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin," ujar dia.

Baca juga: KontraS Soroti Banyak Peserta Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Malah Tak Punya Pengetahuan Mendasar soal HAM

Miko menyampaikan, pada awalnya hanya 4 calon yang mendaftar. Lalu, KY membuka perpanjangan dan mendapatkan 15 pendaftar.

Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang dinyatakan lulus, tetapi 3 calon di antaranya yang mengundurkan diri belakangan.

Dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas, hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak.

Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.

"Sementara di sisi lain, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan," kata Miko.

"Terlebih pengajuan kasasi sudah dilakukan oleh kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara Paniai di mana terdakwa diputus bebas dari tuntutan," ujar dia.

Miko mengatakan, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat kasasi melalui seleksi oleh KY.

"KY dalam seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas," ucap dia.

Baca juga: KY Sebut Tak Ada Larangan Polisi Aktif Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

Sebelumnya diberitakan, Kontras meragukan kualitas dan pemahaman calon hakim ad hoc HAM di MA yang proses seleksinya sedang berlangsung saat ini.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2023), menyatakan bahwa keraguan itu timbul berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan latar belakang terhadap para calon hakim yang mereka lakukan sejak tanggal 30 Januari, termasuk pada tahap wawancara terbuka tanggal 2 Februari 2023 yang dihadiri oleh Kontras.

Pertama, Kontras melihat beberapa calon minim pengetahuan terkait pengadilan HAM.

Beberapa calon hakim masih belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan pelanggaran HAM berat yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com