Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Targetkan PKPU Terkait Dapil dan Alokasi Kursi Diundangkan 7 Februari

Kompas.com - 06/02/2023, 14:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi selesai pada 7 Februari 2023.

Hal itu didasarkannya pada PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan penetapan dapil tertulis paling lambat 9 Februari 2023.

"Nah, sekarang kan tanggal 6. Jadi, targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Hasyim mengungkapkan, setelah PKPU jadi diundangkan, maka KPU akan membuat keputusan tentang penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Penetapan yang dimaksud meliputi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, KPU hari ini juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

"Jadi pada hari ini, sudah digelar RDP konsultasi membahas draf PKPU tentang Dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi/kabupaten kota," ujarnya.

Ia lantas memaparkan bahwa penyusunan dapil dan alokasi kursi tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan atau dasar hukum.

Dasar hukum pertama dalam penyusunan ialah Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kedua, Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," kata Hasyim.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi wewenang KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan Provinsi.

"Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU, tetapi oleh MK dalam putusan JR diberikan wewenang itu kepada KPU," ujarnya.

"Sehingga aturan KPU nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/kota, termasuk DOB," kata Hasyim melanjutkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

Mahkamah juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU punya waktu untuk menata ulang dapil sampai 9 Februari 2023.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Namun, belakangan KPU disebut setuju dengan penataan dapil yang sebelumnya dibuat oleh DPR.

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com