JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang diajukan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo.
Jaksa menyebut, tindakan Baiquni yang mengakses DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai sebuah tindakan ilegal.
"DVR hanya diakses hanya oleh terdakwa di antara para saksi lain, yang beberapa saksi ini adalah saksi mahkota atau terdakwa yang didakwa secara terpisah," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi
"Maka perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik," tutur jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV tidak sesuai prosedur.
"Menyalin atau meng-copy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR, adalah perbuatan yang paling terdekat dan relevan yang memunculkan akibat," kata jaksa.
Baca juga: BERITA FOTO: Baiquni Wibowo Ungkap Pesan Ayah untuk Jadi Polisi Berintegritas
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum dan Baiquni.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ucap jaksa.
"Tuntutan 2 tahun patut, jika dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal a quo, yakni 10 tahun," kata jaksa.
Adapun dalam pleidoi, Jumat (3/2/2023), Baiquni mengaku tak pernah berniat membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan kasus kematian Yosua.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Baiquni Wibowo Singgung Pesan Ayahnya untuk Jadi Polisi Berintegritas
Bahkan, Baiquni mengeklaim tak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi. Dia pun heran dianggap sebagai orang terdekat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.
Baiquni pun membantah dirinya berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Yosua.
Baiquni merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Yosua.
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa. Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. Keenamnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.