Salin Artikel

Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Kasus Judi dan Pornografi "Online" Jaringan Internasional

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus judi dan pornografi online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangakapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi.

"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi, baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan website B*****.com yang berujung pengungkapan enam tersangka kasus judi dan pornografi online tersebut.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucapnya.

Djuhandhani mengatakan, modus para tersangka dalam kasus itu adalah menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam website dan aplikasi tersebut.

Ia menyebutkan, tiga dari enam tersangka itu berperan sebagai penyiar daring atau host live aplikasi tersebut.

Ketiga penyiar itu yakni Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.

Kemudian, Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandhani menjelaskan, para pelaku host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.

“Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” kata Djuhandani.

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar daring) mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sambungnya.

Dalam kasus ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator.

Dia mengatakan, Polri telah memblokir aplikasi B*****.com tersebut. Ia pun memastikan bahwa aplikasi dan website itu sudah tidak lagi bisa dibuka dari dalam negeri.

“Kami berkerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatanaya, keenam tersangka dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang Perjudian.

Lalu, Pasal 34 Jo Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Jo Pasal 36 Jo Pasal 10 Jo Pasal 33 Pasal 7 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 27 AYAT (1) dan ayat (2) Jo Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 dan 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/16194481/bareskrim-tangkap-6-tersangka-kasus-judi-dan-pornografi-online-jaringan

Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke