JAKARTA, KOMPAS.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 15 Februari 2022 mendatang.
Menjelang sidang vonis, ayah dan ibu Bharada E yaitu Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang terus memberikan dukungan dan penyemangat dengan menghadiri sidang duplik anaknya.
Usai agenda sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, Rynecke berharap hakim dapat memberikan vonis yang paling ringan untuk anaknya.
"Jadi, kami sebagai orangtua hanya mengharapkan, kata orang itu surat terakhir kepada, sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik dengan hati nurani agar bisa memberikaan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Elliezer," ujar Rynecke di PN Jaksel, Kamis, kemarin.
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Richard Eliezer
Di situ, Rynecke mengaku pihak keluarga sempat kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 tahun kepada Bharada E.
Maka itu, menjelang vonis ini, ia memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat posisi Richard yang merupakan justice collabolator dalam kasus itu.
Selain itu, Rynecke menyatakan akan menghadiri langsung sidang vonis anaknya yang digelar pada pekan ketiga bulan Februari itu.
"Pasti datang kasih semangat buat Icad (sapaan Richard Eliezer)," kata Rynecke.
Baca juga: Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan
Dalam sidang yang beragendakan duplik Bharada E, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada JPU jika pertanyaan kliennya perihal “apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara” dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mengganggu mereka.
Menurut Ronny, nota pembelaan Richard Eliezer semata-mata hanya berisi cerita kehidupan pribadi dan ungkapan hati terdalam sebagai orang lemah dan tidak berdaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
“Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, ‘Apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?’,” papar Ronny dalam persidangan duplik kemarin.
“Jika pertanyaan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum,” tuturnya.
Selain itu, Ronny juga menyatakan kalau tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan JPU terhadap kliennya bakal menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Ronny berpandangan jaksa penuntut umum telah mengakui Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023.
Bahkan, JPU juga begitu memuji kejujuran dan konsistensi Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum lantaran kejujuran dan konsistensi telah teruji dan dijustifikasi oleh LPSK.
Baca juga: Romo Magnis: Bharada E Orang Kecil, Tak Bisa Bantah Perintah Sambo