Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 09:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 15 Februari 2022 mendatang.

Menjelang sidang vonis, ayah dan ibu Bharada E yaitu Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang terus memberikan dukungan dan penyemangat dengan menghadiri sidang duplik anaknya.

Usai agenda sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, Rynecke berharap hakim dapat memberikan vonis yang paling ringan untuk anaknya.

"Jadi, kami sebagai orangtua hanya mengharapkan, kata orang itu surat terakhir kepada, sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik dengan hati nurani agar bisa memberikaan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Elliezer," ujar Rynecke di PN Jaksel, Kamis, kemarin.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Richard Eliezer

Di situ, Rynecke mengaku pihak keluarga sempat kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 tahun kepada Bharada E.

Maka itu, menjelang vonis ini, ia memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat posisi Richard yang merupakan justice collabolator dalam kasus itu.

Selain itu, Rynecke menyatakan akan menghadiri langsung sidang vonis anaknya yang digelar pada pekan ketiga bulan Februari itu.

"Pasti datang kasih semangat buat Icad (sapaan Richard Eliezer)," kata Rynecke.

Baca juga: Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Tuntutan JPU beri preseden buruk

Dalam sidang yang beragendakan duplik Bharada E, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada JPU jika pertanyaan kliennya perihal “apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara” dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mengganggu mereka.

Menurut Ronny, nota pembelaan Richard Eliezer semata-mata hanya berisi cerita kehidupan pribadi dan ungkapan hati terdalam sebagai orang lemah dan tidak berdaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, ‘Apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?’,” papar Ronny dalam persidangan duplik kemarin.

 

“Jika pertanyaan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum,” tuturnya.

Selain itu, Ronny juga menyatakan kalau tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan JPU terhadap kliennya bakal menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Ronny berpandangan jaksa penuntut umum telah mengakui Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023.

Bahkan, JPU juga begitu memuji kejujuran dan konsistensi Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum lantaran kejujuran dan konsistensi telah teruji dan dijustifikasi oleh LPSK.

Baca juga: Romo Magnis: Bharada E Orang Kecil, Tak Bisa Bantah Perintah Sambo

Namun, menurutnya, sikap JPU itu tidak sangat bertolak belakang dengan pernyataannya karena menuntut Richard Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawahi.

“Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator di waktu yang akan datang dan siapa pun yang bersedia berkata jujur untuk mengungkapkan suatu peristiwa pidana,” imbuhnya.

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.TRIBUN/ISTIMEWA Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.

Loyalitas ke Sambo

Ronny juga menyatakan loyalitas kliennya terhadap atasan, yakni Ferdy Sambo, tidak bisa dianggap sebagai niat jahat (mens rea) saat menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Loyalitas dan niat jahat, kata Ronny, adalah dua hal berbeda dan tidak dapat diterjemahkan atau ditafsirkan dalam hubungan sebab akibat.

Ronny mengatakan, sikap patuh seseorang tidak dapat diartikan sama atau identik dengan persetujuan total atas apa yang diperintahkan.

Akan tetapi, kata Ronny, semata-mata karena terpaksa dipatuhi, atau yang bersangkutan tidak memiliki kuasa menolak perintah, karena pemberi perintah adalah seorang atasan dan sangat berkuasa.

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

"Bahwa oleh karena itu, seseorang yang memiliki kepatuhan atau kesetiaan kepada atasan, dan terpaksa melakukan perintah atasannya, tidak serta merta dapat disimpulkan memiliki niat jahat (mens rea)," kata Ronny.

Selain itu, Ronny juga menekankan, menurut keterangan ahli dalam persidangan menyatakan Richard adalah pribadi yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap atasan.

Maka faktor perintah itu juga yang membuat Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

“(Melakukan penembakan) Setelah diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo dalam waktu yang sangat cepat," ucap Ronny.

Baca juga: Pengacara Bharada E: Maaf jika Pertanyaan “Apakah Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” Ganggu JPU

Dilema yuridis

Salah satu tim penasihat hukum Bharada E, Rory Sagala menilai JPU galau atau mengalami situasi dilema yuridis saat menentukan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seharusnya situasi galau itu membuat JPU berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi Richard Eliezer untuk dituntut lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Rory pun menjelaskan, dilema yuridis atau galaunya JPU itu karena penuntut umum masih bertumpu kepada perbuatan pidana terdakwa Richard Eliezer.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Tuntutan Richard Eliezer Telah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

JPU dinilai belum bertumpu kepada peran Richard yang juga merupakan seorang JC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Padahal, menurut Rory, seharusnya pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama yang diterapkan kepada seorang justice collaborator.

"Karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam mengungkap perkara," ujar Rory.

Rory juga mengatakan, berdasarkan hukum, seharusnya JPU yang mengalami ketidakyakinan atau keragu-raguan terkait situasi dilema yuridis itu membuat JPU memilih keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Namun, Rory menilai, ada kejanggalan dan keheranan karena JPU malah memberatkan terdakwa Richard Eliezer.

"Karena ini menyangkut nasib dan masa depan terdakwa yang sudah mengambil risiko dengan menyatakan kejujuran," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke