Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2023, 18:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), hanya orang kecil yang tak bisa mengelak saat diperintah Ferdy Sambo buat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Romo Magnis, yang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli yang meringankan, menilai posisi Richard ketika peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 itu tak punya pilihan selain menaati perintah.

Sebab, perbedaan pangkat dan jabatan yang terlalu jauh dengan Ferdy Sambo juga dinilai menjadi faktor yang membuat Richard tak bisa mengelak.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari

"Jadi belum masalahnya dia sendiri diancam atau tidak. Itu dalam waktu yang sangat singkat, barangkali hanya 10 detik yang tersedia. Situasi dia harus memutuskan laksanakan atau tidak. Dia orang kecil. Dia juga dalam situasi perintah itu apakah betul-betul jahat," kata Romo Magnis dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Menurut Romo Magnis, faktor itulah yang membuat Richard tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta R.P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ berpose sesaat setelah diwawancarai Kompas.com di Kampus Driyarkara,Kamis(19/1/2023).KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta R.P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ berpose sesaat setelah diwawancarai Kompas.com di Kampus Driyarkara,Kamis(19/1/2023).

Apalagi menurut Romo Magnis, Richard sebagai polisi dengan pangkat paling rendah tidak dalam posisi berani mempertanyakan atau menolak perintah.

"Dalam budaya polisi yang merupakan budaya perintah harus dilaksanakan, semboyan laksanakan tidak mengharapkan bawahan bertanya 'apakah berhak memberi perintah atau tidak' harus dilaksanakan," ujar Romo Magnis.

Baca juga: Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Romo Magnis juga menilai tindakan Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibenarkan.

Akan tetapi menurut dia, saat itu Richard tidak dalam posisi untuk memutuskan apakah perintah itu baik atau jahat.

"Eliezer mendapat perintah keras bukan dari atasan kecil tapi dari seseorang jenderal polisi yang amat kuat yang tentu saja, orang seperti Eliezer tidak boleh menanyakan sama sekali. Laksanakan. Itu yang dia tangkap," ucap Romo Magnis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com