Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romo Magnis: Bharada E Orang Kecil, Tak Bisa Bantah Perintah Sambo

Kompas.com - 02/02/2023, 18:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), hanya orang kecil yang tak bisa mengelak saat diperintah Ferdy Sambo buat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Romo Magnis, yang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli yang meringankan, menilai posisi Richard ketika peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 itu tak punya pilihan selain menaati perintah.

Sebab, perbedaan pangkat dan jabatan yang terlalu jauh dengan Ferdy Sambo juga dinilai menjadi faktor yang membuat Richard tak bisa mengelak.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari

"Jadi belum masalahnya dia sendiri diancam atau tidak. Itu dalam waktu yang sangat singkat, barangkali hanya 10 detik yang tersedia. Situasi dia harus memutuskan laksanakan atau tidak. Dia orang kecil. Dia juga dalam situasi perintah itu apakah betul-betul jahat," kata Romo Magnis dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Menurut Romo Magnis, faktor itulah yang membuat Richard tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta R.P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ berpose sesaat setelah diwawancarai Kompas.com di Kampus Driyarkara,Kamis(19/1/2023).KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta R.P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ berpose sesaat setelah diwawancarai Kompas.com di Kampus Driyarkara,Kamis(19/1/2023).

Apalagi menurut Romo Magnis, Richard sebagai polisi dengan pangkat paling rendah tidak dalam posisi berani mempertanyakan atau menolak perintah.

"Dalam budaya polisi yang merupakan budaya perintah harus dilaksanakan, semboyan laksanakan tidak mengharapkan bawahan bertanya 'apakah berhak memberi perintah atau tidak' harus dilaksanakan," ujar Romo Magnis.

Baca juga: Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Romo Magnis juga menilai tindakan Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibenarkan.

Akan tetapi menurut dia, saat itu Richard tidak dalam posisi untuk memutuskan apakah perintah itu baik atau jahat.

"Eliezer mendapat perintah keras bukan dari atasan kecil tapi dari seseorang jenderal polisi yang amat kuat yang tentu saja, orang seperti Eliezer tidak boleh menanyakan sama sekali. Laksanakan. Itu yang dia tangkap," ucap Romo Magnis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com