Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis, Hakim Diharap Pertimbangkan Peran JC Bharada E

Kompas.com - 02/02/2023, 18:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diminta mempertimbangkan permohonan saksi pelaku (justice collaborator/JC) yang diajukan oleh salah satu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari, rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus dipertimbangkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Rekomendasi itu adalah permohonan supaya Richard yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman pada saat vonis.

"Dalam konteks itu dalam UU sudah jelas ada hak yang diatur dan dijamin sehingga dalam pasal yang lain pun hakim diperintahkan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi yang diberikan LPSK soal JC tersebut," kata Iftitah dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari

Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator. Permohonan Richard kemudian disetujui oleh LPSK.

LPSK menyatakan alasan mereka menyetujui permohonan itu karena Richard mau memberikan keterangan dan membongkar kasus itu.

Akan tetapi, ternyata jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam sidang beberapa waktu lalu.

Menurut Iftitah, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipaparkan tentang perbedaan perlakuan terhadap seorang saksi pelaku atau justice collaborator.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

Selain penahanan dan persidangan yang dipisahkan dari terdakwa lain, seorang justice collaborator juga dijamin dalam undang-undang untuk mendapatkan keringanan hukuman pidana di antara pelaku lain.

"Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC," ujar Iftitah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com