JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diharapkan mempertimbangkan imbauan buat memberikan keringanan hukuman bagi salah satu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, Richard yang diajukan sebagai saksi pelaku (justice collaborator/JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak atas keringanan hukuman atau penghargaan yang dijamin dalam undang-undang.
"Sebetulnya ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 bahwa saksi pelaku yang bekerja sama itu punya hak diberikan penghargaan atas kesaksiannya," kata Iftitah dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).
Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator. Permohonan Richard kemudian disetujui oleh LPSK.
Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya
LPSK menyatakan alasan mereka menyetujui permohonan itu karena Richard mau memberikan keterangan dan membongkar kasus itu.
Akan tetapi, ternyata jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam sidang beberapa waktu lalu.
Menurut Iftitah, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipaparkan tentang perbedaan perlakuan terhadap seorang saksi pelaku atau justice collaborator.
Selain penahanan dan persidangan yang dipisahkan dari terdakwa lain, seorang justice collaborator juga dijamin untuk mendapatkan keringanan hukuman pidana di antara pelaku lain yang bukan merupakan saksi pelaku.
Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari
"Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC," ujar Iftitah.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Isak Tangis Fans Saat Beri Dukungan ke Orangtua Bharada E Warnai Ruang Sidang Usai Duplik Dibacakan
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau JPU Galau dalam Menuntut, Seharusnya Pilih yang Untungkan Terdakwa
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard, ICJR bersama dengan sejumlah lembaga seperti Public Interest Lawyer Network (PILNET) serta Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara itu.
Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari
Dalam dokumen amicus curiae yang diberi judul "Kejujuran Hati Harus Dihargai", mereka mengajukan sejumlah argumen hukum dan meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan keringanan vonis bagi Richard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.