JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, anjloknya skor indeks persepsi korupsi (IPK) ke angka 34/100 pada 2022 menjadi ironi dan kerisauan semua pihak.
Ghufron mengatakan, persoalan ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dari hilir.
“IPK kita indeks persepsi korupsi yang saat ini terjun bebas dari 38 menjadi 34 ini tentu menjadi kerisauan dan ironi kita semua,” kata Ghufron dalam "Forum Tindak Lanjut Jaga Pelabuhan" yang disiarkan di YouTube Stranas PK Official, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Jokowi: Akan Jadi Evaluasi
Menurut Ghufron, penindakan kasus korupsi tidak cukup jika tidak dilakukan pembenahan sistem dan tidak ada komitmen serta integritas dalam melakukan perbaikan.
Ghufron mengatakan, perbaikan sistem merupakan tujuan yang sebenarnya. Sebab, yang terbaik adalah layanan negara bagi masyarakat.
“Eggak cukup pak ditangkapi, ditangkapi, ditangkapi, tapi sistemnya tidak ada pembenahan,” kata Ghufron.
“Korupsi ditangkap itu bukan tujuan, tapi yang terbaik adalah layanan negara bagi rakyat,” ujar dia.
Adapun Jaga Pelabuhan merupakan salah satu layanan yang termasuk program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Laman ini menampung keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di pelabuhan. Adapun pembenahan sektor pelabuhan menjadi salah satu fokus Stranas PK.
Sejumlah lembaga dan kementerian kemudian membenahi sistem di pelabuhan, baik memperbaiki regulasi yang tumpang tindih maupun melakukan digitalisasi.
Setidaknya, terdapat 16 lembaga yang terlibat di sektor pelabuhan yang turut berbenah.
Ghufron berujar, sebelum dibenahi, terdapat regulasi yang mengharuskan pengguna layanan pelabuhan mesti melewati 16 meja lembaga tersebut.
“Setiap dilalui harus kalau mau assalamualaikum keluar wassalamualaikum-nya ada amplop maka 16 meja-meja itu yang memang ada regulasinya tidak bisa dilalui begitu saja tanpa keluar dengan amplop,” tutur Ghufron.
“Kalau begini yang terjadi, Pak, maka mau ditangkapi hanya yang apes saja, ditangkapi apes aja,” ujar dia.
Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin menjadi 34 pada tahun 2022.