Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2023, 15:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menilai jaksa penuntut umum (JPU) memilih mendengarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dinilai keliru.

Bahkan, salah satu kuasa hukum Putri, Aldira Nurlita menilai keterangan Richard sesuai dengan konstruksi imajinatif JPU.

"Ironis, penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan konstruksi imajinatif penuntut umum sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata Aldira saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Padahal, lanjut dia, keterangan Richard Eliezer tidak berkesesuaian dengan alat bukti di persidangan.

Baca juga: Persoalkan Baju Seksi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Viktimisasi Berulang

Selain itu, Aldira mengatakan JPU juga hanya mengamini keterangan Bharada E dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian lainnya.

Keterangan Eliezer, kata Aldira, tidak kredibel, tidak konsisten, dan tidak layak dijadikan dasar oleh JPU.

"Setidak-tidaknya kami menemukan terdapat 26 kali saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan keterangan yang berubah-ubah pada berbagai tingkat pemeriksaan terkait dengan beberapa peristiwa yang berkaitan dengan terdakwa," ucapnya.

Aldira pun menyebutkan beberapa contoh keterangan Richard yang dinilai berubah-ubah yaitu saat Richard menuduh Putri Candrawathi memerintahkannya untuk memindahkan lokasi PCR.

Baca juga: Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara: Jaksa Sebarkan Fitnah dan Stigma Negatif

Kemudian, saat Richard menuduh terdakwa Putri memerintahkannya untuk membawa senjata Steyr Aug, dan saat Richard menuduh terdakwa Putri mendampingi Ferdy Sambo yang bertemu dengannya.

Menurut dia, sikap JPU yang hanya menggunakan keterangan Bharada E yang berdiri sendiri itu melanggar Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Aldira juga mengatakan JPU justru menilai keterangan terdakwa Kuat M'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) adalah keterangan yang tidak benar dan tidak jujur.

Akan tetapi, menurut dia, JPU tidak bisa merinci secara jelas dan terkesan mengada-ada atau hanya untuk mendiskreditkan keterangan mereka.

Baca juga: Saat Drama Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa

JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan Kuat dan Ricky untuk hal-hal yang menguntungkan JPU saja.

Misalnya, keterangan Ricky saat bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling dan keterangan Kuat saat mengejar korban Yosua menggunakan pisau di Magelang.

"Seandainya penuntut umum memang benar-benar konsisten dalam penggunaan alat bukti, maka seharusnya penuntut umum juga memperhatikan hasil tes poligraf saksi Ricky Rizal Wibowo yang memiliki nilai tertinggi dibanding para terdakwa lainnya termasuk saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com