Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Booster Kedua Bakal Jadi Syarat Perjalanan? Ini Kata Satgas Covid-19

Kompas.com - 02/02/2023, 13:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan vaksin booster Covid-19 dosis ke-2 sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia di atas 18 tahun mulai tanggal 24 Januari 2023.

Artinya, vaksinasi Covid-19 dosis keempat ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes).

Lantas, apakah vaksin booster dosis kedua ini bakal menjadi syarat perjalanan?

"Pada saat sekarang belum karena vaksin pertama booster juga belum mencapai jumlah yang cukup dan ini sedang kita dorong seluruhnya untuk vaksin pertama booster pertama," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks, Malaysia Wajibkan Warganya Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua

Kendati karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah tak berlaku dan subvarian Covid-19 terus bermutasi, pihaknya menganggap vaksin booster dosis kedua belum perlu menjadi syarat perjalanan.

Wiku beralasan, salah satunya karena kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air terkendali dan cenderung landai.

Ia khawatir, syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri ini menimbulkan reaksi negatif dari publik.

"Meminta untuk melakukan syarat vaksinasi (dosis kedua) itu belum relevan. Kalau kasusnya enggak terkendali atau naik, nah baru dikasih syarat dan itu jadi masuk akal. Baru publik bisa menerima," ucap Wiku.

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masuk ke Indonesia Cukup Dua Dosis

Oleh karena itu, pihaknya masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni mewajibkan vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.

Syarat perjalanan tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Jadi kalau sekarang kasusnya rendah, terus disyaratkan booster keduanya jadi syarat perjalanan, pasti reaksinya enggak bagus dari publik. Karena enggak ada alasan yang kuat, kan. Kita justru dorong booster yang pertama terlebih dahulu," beber Wiku.

Kendati begitu Wiku mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi booster kedua jika telah memenuhi syarat.

Baca juga: Akselerasi Vaksinasi Booster Kedua, Kemenkes Sediakan 9,3 Juta Dosis

 

Vaksinasi booster berguna untuk memastikan bahwa imunitas masyarakat tetap terjaga tinggi.

Sebab menurut studi, imunitas setelah 6 bulan mendapat vaksin akan menurun sehingga diperlukan vaksinasi lanjutan.

Lebih lanjut Wiku menjabarkan, tinggi atau rendahnya imunitas masyarakat akan terlihat dalam sero survei yang dirilis pada Februari 2023.

"Tunggu saja hasil sero survei, itu justru menjadi argumen. Kalau hasil sero surveinya tinggi, kan bagus. Kalau mewajibkan (booster kedua sebagai) persyaratan perjalanan jadi enggak kuat. Tapi bahwa orang perlu divaksinasi kedua, booster, iya," jelas Wiku.

Baca juga: Menko Airlangga: Satgas Covid-19 Tetap Berjalan, Vaksinasi Booster Kedua Gratis

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com