JAKARTA, KOMPAS.com - Empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tiga di antaranya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara. Lalu, satu lainnya merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tolikara.
Keempatnya diberhentikan lantaran masih menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama menjadi penyelenggara pemilu.
Baca juga: ASN Tak Netral Jelang Pemilu 2024 Terancam Dipecat dan Tak Bisa Promosi
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/2/2023), dikutip dari siaran pers.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” tutur Heddy.
Sanksi pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja terhitung hingga diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan keempatnya mengembalikan gaji PNS ke kas negara.
Perkara ini bermula dari ditetapkannya para teradu sebagai penyelenggara pemilu. Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin ditetapkan sebagai komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019.
Sementara itu, Daniel Jingga resmi menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
Baca juga: Litbang Kompas: 84,7 Persen Responden Akan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024
Sebelum ditetapkan sebagai penyelenggara pemilu, keempatnya berstatus sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Namun, hingga saat ini, baik Jundi, Elmus, Antonius, maupun Daniel belum juga mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) cuti di luar tanggungan negara tertanggal 21 Juli 2020. Namun, keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
Terkait ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam persidangan 28 November 2022 mengungkapkan, Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G Wanimbo tidak pernah menandatangani SK pemberhentian sementara untuk Elmus dan Antonius.
"Saksi Usman G Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata Anggota Majelis J Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara, Jundi Wanimbo dan Daniel Jingga mengaku telah berupaya menemui Bupati Tolikara untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah keduanya masing-masing diangkat sebagai penyelenggara pemilu. Namun, upaya itu hingga kini tidak membuahkan hasil.
Oleh karenanya, DKPP menilai, keempat penyelenggara pemilu tersebut tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS.
"DKPP menilai tindakan para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," ujar Kristiadi.
Baca juga: Survei Algoritma: KPU Punya Pekerjaan Rumah Tunjukkan Kemandirian Jelang Pemilu 2024
Menurut Kristiadi, para teradu seharusnya memahami bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur bahwa ASN yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
Dengan demikian, menurut DKPP, mestinya para teradu responsif dan segera menyelesaikan persoalan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS.
"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," kata Kristiadi.
Atas kasus ini, keempat penyelenggara pemilu dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.