Salin Artikel

Kubu Putri Candrawathi Tuding JPU Berimajinasi Susun Konstruksi Kasus Brigadir J

Bahkan, salah satu kuasa hukum Putri, Aldira Nurlita menilai keterangan Richard sesuai dengan konstruksi imajinatif JPU.

"Ironis, penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan konstruksi imajinatif penuntut umum sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata Aldira saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Padahal, lanjut dia, keterangan Richard Eliezer tidak berkesesuaian dengan alat bukti di persidangan.

Selain itu, Aldira mengatakan JPU juga hanya mengamini keterangan Bharada E dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian lainnya.

Keterangan Eliezer, kata Aldira, tidak kredibel, tidak konsisten, dan tidak layak dijadikan dasar oleh JPU.

"Setidak-tidaknya kami menemukan terdapat 26 kali saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan keterangan yang berubah-ubah pada berbagai tingkat pemeriksaan terkait dengan beberapa peristiwa yang berkaitan dengan terdakwa," ucapnya.

Aldira pun menyebutkan beberapa contoh keterangan Richard yang dinilai berubah-ubah yaitu saat Richard menuduh Putri Candrawathi memerintahkannya untuk memindahkan lokasi PCR.

Kemudian, saat Richard menuduh terdakwa Putri memerintahkannya untuk membawa senjata Steyr Aug, dan saat Richard menuduh terdakwa Putri mendampingi Ferdy Sambo yang bertemu dengannya.

Menurut dia, sikap JPU yang hanya menggunakan keterangan Bharada E yang berdiri sendiri itu melanggar Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Aldira juga mengatakan JPU justru menilai keterangan terdakwa Kuat M'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) adalah keterangan yang tidak benar dan tidak jujur.

Akan tetapi, menurut dia, JPU tidak bisa merinci secara jelas dan terkesan mengada-ada atau hanya untuk mendiskreditkan keterangan mereka.

JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan Kuat dan Ricky untuk hal-hal yang menguntungkan JPU saja.

Misalnya, keterangan Ricky saat bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling dan keterangan Kuat saat mengejar korban Yosua menggunakan pisau di Magelang.

"Seandainya penuntut umum memang benar-benar konsisten dalam penggunaan alat bukti, maka seharusnya penuntut umum juga memperhatikan hasil tes poligraf saksi Ricky Rizal Wibowo yang memiliki nilai tertinggi dibanding para terdakwa lainnya termasuk saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/15024111/kubu-putri-candrawathi-tuding-jpu-berimajinasi-susun-konstruksi-kasus

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke