Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Usulan Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Dinilai Tak Tepat hingga Melawan Hukum

Kompas.com - 02/02/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan pemilihan langsung gubernur dan jabatan gubernur mengemuka. Ini bermula dari usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

PKB bahkan mendorong DPR membentuk tim kajian untuk mematangkan usulan ketua umumnya itu.

Namun, gagasan tersebut seketika banjir kritik. Pakar hingga anggota legislatif ramai-ramai mempertanyakan landasan hukum sekaligus urgensi penghapusan pilkada dan jabatan gubernur sebagaimana usulan Muhaimin.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus

Tak efektif

Salah satu alasan Muhaimin menggagas penghapusan pemilihan langsung gubernur adalah karena prosesi tersebut ia nilai melelahkan.

PKB mengusulkan supaya pemilu dibatasi pada pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwalkot).

Bahkan, menurut Muhaimin, jabatan gubernur memungkinkan dihapus karena tidak terlalu berfungsi dalam tatanan pemerintahan.

"Kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Cak Imin bilang, anggaran untuk jabatan gubernur terlampau besar. Padahal, gubernur hanya bertugas menghubungkan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus karena Tak Efektif dan Anggarannya Terlalu Besar

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar, tapi tidak langsung tidak mempercepat," ujarnya.

Di sisi lain, kata Imin, sosok gubernur tak lagi didengar oleh para bupati karena mereka lebih mengandalkan menteri.

Muhaimin pun menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. Ia menilai pendapatnya tersebut revolusioner.

"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," kata dia.

Tampak sungguh-sungguh, Muhaimin bilang, pihaknya sedang mematangkan wacana ini dengan para ahli. PKB bahkan mengusulkan agar DPR membentuk tim untuk mengkaji usulan ketua umumnya tersebut.

"Kita akan dorong DPR membentuk tim kajian untuk mematangkan usulan ini," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..

Dikritik legislator

Diskursus yang dibawa Cak Imin ini langsung dikritisi para legislator. Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron bingung siapa yang akan memimpin provinsi jika jabatan gubernur dihapus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com