Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang

Kompas.com - 01/02/2023, 19:51 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan menyentil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait usulan agar jabatan gubernur lebih baik dihapus.

Djohan bahkan curiga Muhaimin Iskandar sebenarnya tidak paham dengan kewenangan gubernur.

"Cak Imin mungkin belum paham atau enggak baca undang-undang (UU)," ujar Djohan saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Djohan mengatakan, ketika sudah memasuki tahun politik, lebih baik untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh.

Baca juga: Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..

Jika ingin membuat kebijakan yang berbau kontroversial seperti itu, ia menyarankan lebih baik diterapkan di masa pemerintahan yang akan datang.

Walau begitu, Djohan mengingatkan bahwa jabatan gubernur sudah ada sejak dulu. Di mana, Indonesia yang memiliki daerah besar dan daerah kecil, perlu memiliki perwakilan di masing-masing daerah.

Kemudian, di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi ada juga dewan yang ditempatkan untuk menciptakan adanya demokrasi.

"Jadi, tentu itu enggak boleh kita abaikan apa yang sudah dipikirkan founding fathers," kata Djohan.

Ia mengungkapkan, dengan asas otonomi, kabupaten/kota dan provinsi bisa mengurus urusannya masing-masing.

Walhasil, dipilihlah gubernur, wali kota, hingga bupati di daerah masing-masing secara demokratis untuk mengurus daerahnya masing-masing.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus karena Tak Efektif dan Anggarannya Terlalu Besar

Pemilihan gubernur hingga bupati itu harus melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Nah, kalau kita mau meniadakan gubernur, berarti kan meniadakan provinsi. Kalau meniadakan provinsi, berarti itu kita harus mengubah konstitusi," kata Djohan.

"Iya, langsung (provinsinya dihapus). Konsekuensi gubernurnya dihapus. Gubernur itu adalah kepala pemerintahan provinsi, itu kata konstitusi," ujarnya melanjutkan.

Kemudian, eks Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menyoroti pernyataan Cak Imin yang menyebut kehadiran gubernur sudah tidak efektif lagi karena tidak didengar ketika mengumpulkan para bupati.

Djohan meyakini Cak Imin betul-betul belum paham dengan kewenangan gubernur.

"Pemahamannya kayaknya nih. Cak imin belum paham mengenai kewenangan-kewenangan gubernur. Kerjaan gubernur itu tidak hanya soal ngumpul-ngumpul bupati, wali kota. Tapi ada kewenangan," kata Djohan.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pakar: Rumit, Harus Ubah Konstitusi

Lebih lanjut, Djohan menekankan bahwa jabatan gubernur merupakan salah satu jenjang jabatan kepemimpinan nasional.

Menurutnya, gubernur merupakan jabatan yang satu level berada di bawah Presiden.

"Jadi (gubernur) enggak bisa dibuang gitu aja. Jadi ada jenjang jabatan kepala pemerintahan, yaitu bupati atau wali kota di kabupaten/kota. Jenjang kedua namanya gubernur. Jenjang ketiga Presiden," ujarnya.

Djohan lantas mencontohkan jejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimulai dari level wali kota.

Ketika seseorang yang menjabat berkinerja baik sebagai wali kota, orang itu biasanya akan naik level menjadi gubernur.

Kemudian, saat bekerja menjadi gubernur bagus lagi, maka orang itu bisa naik menjadi Presiden.

"Lihat saja zaman sekarang untuk Pilpres 2024, gubernur moncer. Gubernur lebih banyak elektabilitasnya, lebih tinggi. Itu artinya orang harus berpengalaman dalam pemerintahan," katanya.

Baca juga: Jika Jabatan Gubernur Dihapus, Beban Pemerintah Pusat Dikhawatirkan Membengkak, Pengawasan Melemah

"Jadi harus dicermati juga dengan baik bahwa keberadaan gubernur itu juga merupakan satu jenjang karir politik bagi seorang kepala pemerintah untuk naik ke jenjang jabatan tertinggi," ujar Djohan lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan dan pilkada gubernur diakhiri.

Menurutnya, itu bagian dari efisiensi birokrasi.

"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.

Muhaimin Iskandar menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja.

"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ujarnya.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Sultan: Terserah Pemerintah Pusat, Bukan Cak Imin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com