Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Jaksa, Saat Tudingan Keterlibatan Penembakan Yosua Diperdebatkan...

Kompas.com - 01/02/2023, 13:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pentuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo saling adu argumen soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU bersikukuh mendalilkan bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga disebut turut menembak Yosua.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Sambo ingin melimpahkan seluruh kesalahan perkara ini ke Bharada E karena tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo di Depan Mata, Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Atas tudingan tersebut, kubu Ferdy Sambo melancarkan "serangan balik". Tim kuasa hukum bersikukuh membantah tudingan jaksa soal Sambo memerintahkan dan ikut menembak Brigadir J.

Sebaliknya, jaksa disebut tak punya bukti atas dalil-dalil mereka dan hanya mengandalkan cocoklogi dalam menyusun dakwaan.

"Saling serang" jaksa dan kuasa hukum Sambo ini terekam dalam sidang replik dan duplik yang beberapa hari terakhir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ikut menembak hingga limpahkan kesalahan

Dalam sidang pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, Jumat (27/1/2023), jaksa menegaskan dalilnya bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Jaksa meyakini bahwa Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua dengan kalimat, "Woi kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi, kau tembak!".

Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...

Setelah Richard menembak, Yosua jatuh terkapar namun masih bergerak. Sejurus kemudian, menurut jaksa, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi (senjata api) menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menuding, Sambo berusaha melimpahkan seluruh kesalahan ke Richard.

Sebab, Sambo bersikukuh dirinya "hanya" menyuruh Richard menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru Richad melepaskan peluru.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Tuding Replik JPU Sesatkan Peradilan

Jaksa bahkan menyebut pengacara Sambo tidak profesional karena berusaha mengaburkan fakta penembakan Yosua.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.

Sebaliknya, jaksa meyakini kebenaran pernyataan Richard lantaran mantan ajudan Sambo itu menyampaikan keterangan dengan jelas, tegas, konsisten, dan tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

Tak punya bukti

Tudingan tersebut dijawab tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik, Selasa (31/1/2023).

Kubu Sambo menyebut bahwa jaksa tak mampu membuktikan dalil mereka soal kliennya ikut menembak Brigadir J.

"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Memohon Hakim Tolak Dalil Replik Jaksa

Menurut kuasa hukum Sambo, dalil JPU tersebut hanya bertumpu pada keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Padahal, berdasarkan kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard melepaskan peluru.

Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.

Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.

Dengan demikian, pengacara Sambo berargumen, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang melakukan penembakan dan mengakibatkan matinya korban," tutur pengacara Sambo.

Pihak Sambo menilai, tindakan jaksa yang hanya mendengar keterangan Richard Eliezer tersebut melanggar ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana yakni vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja.

"Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ujar pengacara Sambo.

Baca juga: Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Hanya Berdasar Pengakuan Bharada E

Kuasa hukum Sambo bahkan menuding, jaksa frustrasi dalam mencari keterangan yang mendukung tuduhan mereka. Apalagi, menurut pihak Sambo, dalil-dalil jaksa merupakan "cocoklogi" semata yang bisa menyesatkan proses peradilan.

"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum. Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.

Menanti putusan

Pembacaan replik dan duplik itu merupakan bagian dari rangkaian persidangan.

Sebelum sampai ke tahap tersebut, sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah melewati tahap pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti; pembacaan pleidoi; serta tuntutan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. Lalu, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J Digelar 13 Februari

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut jaksa, Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Atas rangkaian proses persidangan yang panjang tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan sidang vonis terhadap Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

"Majalis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (1/31/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com