Salin Artikel

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Jaksa, Saat Tudingan Keterlibatan Penembakan Yosua Diperdebatkan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pentuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo saling adu argumen soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU bersikukuh mendalilkan bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga disebut turut menembak Yosua.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Sambo ingin melimpahkan seluruh kesalahan perkara ini ke Bharada E karena tak mengakui perbuatannya.

Atas tudingan tersebut, kubu Ferdy Sambo melancarkan "serangan balik". Tim kuasa hukum bersikukuh membantah tudingan jaksa soal Sambo memerintahkan dan ikut menembak Brigadir J.

Sebaliknya, jaksa disebut tak punya bukti atas dalil-dalil mereka dan hanya mengandalkan cocoklogi dalam menyusun dakwaan.

"Saling serang" jaksa dan kuasa hukum Sambo ini terekam dalam sidang replik dan duplik yang beberapa hari terakhir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ikut menembak hingga limpahkan kesalahan

Dalam sidang pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, Jumat (27/1/2023), jaksa menegaskan dalilnya bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Jaksa meyakini bahwa Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua dengan kalimat, "Woi kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi, kau tembak!".

Setelah Richard menembak, Yosua jatuh terkapar namun masih bergerak. Sejurus kemudian, menurut jaksa, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi (senjata api) menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menuding, Sambo berusaha melimpahkan seluruh kesalahan ke Richard.

Sebab, Sambo bersikukuh dirinya "hanya" menyuruh Richard menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru Richad melepaskan peluru.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Jaksa bahkan menyebut pengacara Sambo tidak profesional karena berusaha mengaburkan fakta penembakan Yosua.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.

Sebaliknya, jaksa meyakini kebenaran pernyataan Richard lantaran mantan ajudan Sambo itu menyampaikan keterangan dengan jelas, tegas, konsisten, dan tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

Tak punya bukti

Tudingan tersebut dijawab tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik, Selasa (31/1/2023).

Kubu Sambo menyebut bahwa jaksa tak mampu membuktikan dalil mereka soal kliennya ikut menembak Brigadir J.

"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.

Menurut kuasa hukum Sambo, dalil JPU tersebut hanya bertumpu pada keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Padahal, berdasarkan kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard melepaskan peluru.

Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.

Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.

Dengan demikian, pengacara Sambo berargumen, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang melakukan penembakan dan mengakibatkan matinya korban," tutur pengacara Sambo.

Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana yakni vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja.

"Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ujar pengacara Sambo.

Kuasa hukum Sambo bahkan menuding, jaksa frustrasi dalam mencari keterangan yang mendukung tuduhan mereka. Apalagi, menurut pihak Sambo, dalil-dalil jaksa merupakan "cocoklogi" semata yang bisa menyesatkan proses peradilan.

"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum. Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.

Menanti putusan

Pembacaan replik dan duplik itu merupakan bagian dari rangkaian persidangan.

Sebelum sampai ke tahap tersebut, sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah melewati tahap pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti; pembacaan pleidoi; serta tuntutan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. Lalu, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut jaksa, Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Atas rangkaian proses persidangan yang panjang tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan sidang vonis terhadap Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

"Majalis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (1/31/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/13452061/saling-serang-kubu-ferdy-sambo-dan-jaksa-saat-tudingan-keterlibatan

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke