Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2023, 10:29 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelimanya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer atau Bharada E; serta seorang asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa ataupun penasihat hukumnya.

Berikut rangkuman tanggapan jaksa atas nota pembelaan 5 terdakwa:

1. Kuat Ma'ruf dinilai hanya curhat

Jaksa menilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya menyampaikan curahan hati atau curhat dalam nota pembelaannya. Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan ART Ferdy Sambo itu tidak menyentuk substansi pemeriksaan perkara.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'rufmenjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'rufmenjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa membacakan repliknya di PN Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya

2. Pembelaan pengacara Bripka RR tak berdasarkan bukti

Sementara itu, JPU meminta kepada majelis hakim juga mengabaikan nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa Bripka RR. Jaksa menilai, semua pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam pleidoi tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya.

"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," papar jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Abaikan Pembelaan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

3. Ferdy Sambo limpahkan kesalahan kepada Bharada E

Adapun terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa berpandangan, tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri itu ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J ke Richard Eliezer dalam pleidoinya.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.

Kuasa hukum Sambo menyebutkan bahwa perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'. Atas pengakuan itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.

Baca juga: Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.

"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.

4. Kubu Putri Candrawathi tak bisa buktikan dugaan pemerkosaan

Selang dua hari kemudian, JPU juga menyampaikan tanggapannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuasa hukum istri Sambo itu, dinilai jaksa menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh kliennya dalam nota pembelaan.

Namun, mereka dianggap tak bisa membawa bukti-bukti terkait itu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J

Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

JPU menilai, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.

5. Tak ada paksaan terhadap Bharada E saat eksekusi Brigadir J

Sementara terhadap Bharada E, JPU bepandangan teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada E sesaat sebelum penembakan terhadap Brigadir J bukanlah paksaan, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Polisi, Tahu Tembak Brigadir J Perbuatan Pidana

Adapun sebelum Brigadir J ditembak, eks Kadiv Propam Polri itu disebut sempat meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak".

"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," papar jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menurut jaksa, keterangan Bharada E selama ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa. Jaksa berpendapat, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.

"Tidak tergambar adanya paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan yang mempunyai pengaruh demikian rupa dari saksi Ferdy Sambo, yang mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis sehingga langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Nasional
Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem 'Online'

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Nasional
Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus 'Everybody' di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus "Everybody" di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Nasional
Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Plt Menpora: Mudah-mudahan Tidak, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Plt Menpora: Mudah-mudahan Tidak, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Nasional
Komjen Rycko Akan Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli, Ini Kata Polri

Komjen Rycko Akan Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli, Ini Kata Polri

Nasional
Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Nasional
Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

Nasional
Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Nasional
Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Nasional
Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Nasional
2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke