JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelimanya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer atau Bharada E; serta seorang asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa ataupun penasihat hukumnya.
Berikut rangkuman tanggapan jaksa atas nota pembelaan 5 terdakwa:
1. Kuat Ma'ruf dinilai hanya curhat
Jaksa menilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya menyampaikan curahan hati atau curhat dalam nota pembelaannya. Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan ART Ferdy Sambo itu tidak menyentuk substansi pemeriksaan perkara.
"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa membacakan repliknya di PN Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya
2. Pembelaan pengacara Bripka RR tak berdasarkan bukti
Sementara itu, JPU meminta kepada majelis hakim juga mengabaikan nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa Bripka RR. Jaksa menilai, semua pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam pleidoi tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya.
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," papar jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Abaikan Pembelaan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
3. Ferdy Sambo limpahkan kesalahan kepada Bharada E
Adapun terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa berpandangan, tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri itu ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J ke Richard Eliezer dalam pleidoinya.
"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.
Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.
Kuasa hukum Sambo menyebutkan bahwa perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'. Atas pengakuan itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
Baca juga: Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.
"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.
4. Kubu Putri Candrawathi tak bisa buktikan dugaan pemerkosaan
Selang dua hari kemudian, JPU juga menyampaikan tanggapannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuasa hukum istri Sambo itu, dinilai jaksa menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh kliennya dalam nota pembelaan.
Namun, mereka dianggap tak bisa membawa bukti-bukti terkait itu.
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J
Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
JPU menilai, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.
5. Tak ada paksaan terhadap Bharada E saat eksekusi Brigadir J
Sementara terhadap Bharada E, JPU bepandangan teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada E sesaat sebelum penembakan terhadap Brigadir J bukanlah paksaan, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Polisi, Tahu Tembak Brigadir J Perbuatan Pidana
Adapun sebelum Brigadir J ditembak, eks Kadiv Propam Polri itu disebut sempat meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak".
"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," papar jaksa.
Menurut jaksa, keterangan Bharada E selama ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa. Jaksa berpendapat, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.
"Tidak tergambar adanya paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan yang mempunyai pengaruh demikian rupa dari saksi Ferdy Sambo, yang mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis sehingga langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.