JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya di depan mata.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang panjang, akhirnya, selangkah lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal ketuk palu menjatuhkan putusan.
Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pertengahan Oktober lalu. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, replik atau jawaban jaksa atas pleidoi, dan duplik atau jawaban kuasa hukum atas replik.
Menurut jadwal, sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo rencananya digelar Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J Digelar 13 Februari
Dalam perjalanannya, perkara kematian Brigadir J sempat diramaikan isu “gerakan bawah tanah”. Kabarnya, ada sejumlah pihak yang berupaya memengaruhi vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo cs.
Maka, harapan publik kini bergantung ke Majelis Hakim. Putusan yang adil dinantikan tidak hanya oleh keluarga korban saja, tetapi seluruh pihak yang ingin hukum berjalan proporsional.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf digelar 17 Oktober 2022.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula ketika istri Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Putri menyampaikan klaimnya itu ke sang suami. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...
Menurut jaksa, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore, Sambo mulanya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Eksekusi terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.
Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi tak langsung meninggal dunia. Mengetahui mantan ajudannya masih bergerak, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban dipastikan tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.