Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Setelah 18 Tahun Dinyatakan Konstitusional

Kompas.com - 31/01/2023, 16:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan kedaluwarsa menuntut pidana mati/seumur hidup setelah 18 tahun tetap relevan dan konstitusional.

MK menolak uji materi Pasal 78 Ayat (1) Angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Gugatan nomor 86/PUU-XX/2022 ini diajukan seorang warga bernama Robiyanto. Ia adalah anak dari Taslim alias Cikok yang merupakan korban pembunuhan sadis di Kepulauan Riau pada 2002 lalu.

Baca juga: Mempersoalkan Living Law dalam KUHP yang Baru

Dalam kasus pembunuhan Cikok, polisi saat itu telah menetapkan 7 orang tersangka, tetapi hanya 2 orang yang diadili hingga berkekuatan hukum tetap, sedangkan 5 lainnya berstatus buron.

Dalam proses persidangan, majelis hakim pun menetapkan dua orang lain menjadi tersangka, tetapi polisi kemudian menghentikan proses penyidikan kasus ini karena dianggap sudah kedaluwarsa.

Menurut Robiyanto, adanya masa kedaluwarsa itu merugikan dirinya karena tidak mendapatkan keadilan atas kematian orangtuannya.

Dalam gugatannya, Robiyanto menilai, masa kedaluwarsa dalam kasus dengan ancaman pidana mati/seumur hidup semestinya dilipatgandakan menjadi 36 tahun.

Angka tersebut dianggapnya sepadan dengan masa kedaluwarsa dalam kasus dengan ancaman pidana 3 tahun maupun 3 tahun lebih yang dua kali lipatnya, yakni 6 tahun dan 12 tahun.

Baca juga: Pidana Mati dengan Masa Percobaan di KUHP Baru Disebut Jadi Jalan Tengah

Akan tetapi, MK menolak permohonan Robiyanto karena dinilai bakal menimbulkan persoalan terkait validitas alat-alat bukti dalam mengungkap adanya tindak pidana.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, lamanya kurun waktu kedaluwarsa dapat menyulitkan aparat penegak hukum untuk mempulkan bukti yang valid, baik itu keterangan saksi dan tersangka/terdakwa serta barang bukti.

Sebab, dalam kurun waktu tersebut, sangat dimungkinkan terjadinya penggantian aparat penegak hukum yakni penyelidik dan penyidik.

"Hal ini berdampak adanya kajian dan penilaian atas hasil penyelidikan dan penyidikan suatu perkara harus dimulai dari awal oleh penyidik baru dengan mendasarkan alat bukti yang dimungkinkan sudah tidak valid lagi," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Masyarakat Disebut Bisa Tempuh Uji Legislatif KUHP ke DPR jika Pesimistis Uji Materi ke MK

Ia mencontohkan, bisa saja ada barang bukti yang rusak serta saksi atau tersangka/terdakwa telah lupa mengingat periwtiwa yang mereka lihat, alami, dan rasakan akibat faktor usia, kesehatan, bahkan sudah meninggal dunia.

Suhartoyo mengatakan, kondisi teresebut justru dapat menghasilkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan peristiwa pidana yang sebenarnya sehingga akan menghasilkan putusan hakim yang tidak objektif dan tidak mencerminkan kepastian hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com