Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung

Kompas.com - 31/01/2023, 13:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil peserta Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Gemary sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK baru-baru ini mengajukan permohonan kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Windy.

"Iya kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Ali berharap, Windy bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar dugaan suap hakim agung.

Meski demikian, KPK belum membeberkan keterkaitan Windy dalam perkara jual beli perkara di Mahkamah Agung ini.

"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkunham mengonfirmasi telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri.

Selain Windy, Imigrasi mencegah pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Sejauh ini, keterkaitan yang telah terungkap adalah hubungan Dadan dengan kasus suap perkara di MA.

Dalam dakwaan terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Dadan disebut menjadi penghubung Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasasi perkara pidana KSP Intidana.

Baca juga: Hakim MA Jadi Tersangka Lagi, KY Minta KPK Bongkar Suap di Peradilan hingga Terang

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.

Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Na Sutikna merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com