JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menuding dalil replik jaksa penuntut umum hanya asumsi dan tak berdasar.
Hal ini dikatakan salah seorang jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"Seluruh dalil (jaksa) penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar," kata penasihat hukum Kuat.
Baca juga: Minta Duplik Diterima, Penasihat Hukum Kuat Maruf Memohon Hakim Tolak Replik Jaksa
Penasihat hukum Kuat juga menilai dalil replik jaksa penuntut umum hanya imajinasi.
Pihaknya pun menyayangkan hal ini karena digunakan jaksa penuntut umum untuk menentukan nasib Kuat dalam perkara a quo.
Penasihat hukum Kuat juga menuding dalil replik jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Dituduh Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri dan Brigadir J, Pengacara Sebut itu Imajinasi
Pihaknya juga menganggap replik jaksa penuntut umum tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Bahkan, pihaknya menuding jaksa penuntut umum enggan mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadirkan.
Karena itu, pihaknya pun menyesalkan dalil jaksa penuntut umum yang telah dituangkan dalam berkas perkara ini.
"Itu jugalah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan dalam perkara ini, yang dipertahankan secara kukuh di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.