JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menilai, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa kliennya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah imajinasi.
Hal itu disampaikan salah seorang tim penasihat hukum, Misbach dalam duplik atau tanggapannya atas replik JPU yang telah disampaikan Jumat (27/1/2023).
“Kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban sudah jelas dan lengkap,” ujar Misbach dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Minta Duplik Diterima, Penasihat Hukum Kuat Maruf Memohon Hakim Tolak Replik Jaksa
Menurut kubu Kuat Ma’ruf, tim JPU telihat tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum perihal tuduhan perselingkuhan dalam repliknya yang ditolak secara tegas.
Misbach mengatakan, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut.
“Khalayak yang menyaksikan persidanganpun menjadi saksi atas hal ini, Lalu pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?” ucapnya.
Misbach menjelaskan, pernyataan kliennya yang juga telah disampaikan dalam persidangan terkait, "Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", bukan lah pernyataan yang mengindikasikan bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui perselinguhaan sebagaimana dalil dari penuntut umum.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis
Akan tetapi, menurut dia, pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari kliennya yang merasa ada suatu perbuatan dari Brigadir J yang telah membuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan.
“Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imaiinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” ujar Misbach.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Baca juga: Kuat Maruf Klaim Bawa Pisau untuk Lindungi Diri, Bukan Siapkan Pembunuhan Yosua
Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.