Hal ini dikatakan salah seorang jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"Seluruh dalil (jaksa) penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar," kata penasihat hukum Kuat.
Penasihat hukum Kuat juga menilai dalil replik jaksa penuntut umum hanya imajinasi.
Pihaknya pun menyayangkan hal ini karena digunakan jaksa penuntut umum untuk menentukan nasib Kuat dalam perkara a quo.
Penasihat hukum Kuat juga menuding dalil replik jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan.
Pihaknya juga menganggap replik jaksa penuntut umum tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Bahkan, pihaknya menuding jaksa penuntut umum enggan mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadirkan.
Karena itu, pihaknya pun menyesalkan dalil jaksa penuntut umum yang telah dituangkan dalam berkas perkara ini.
"Itu jugalah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan dalam perkara ini, yang dipertahankan secara kukuh di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuhnya.
Ia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/11550211/pengacara-kuat-maruf-tuding-dalil-replik-jaksa-hanya-asumsi-dan-tak-berdasar