JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima duplik terdakwa Kuat Ma'ruf atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan salah seorang penasihat hukum Kuat dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"(Meminta majelis hakim) menerima seluruh duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata seorang penasihat hukum Kuat.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis
Sejalan dengan itu, penasihat hukum Kuat juga memohon supaya majelis hakim menolak seluruh isi replik jaksa penuntut umum yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
"(Memohon majelis hakim) menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," ujar penasihat hukum tersebut.
Selain itu, penasihat hukum Kuat juga memohon agar majelis hakim memutus diktum pleidoi atau nota pembelaan Kuat.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," imbuh penasihat hukum.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.