Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Nilai Manfaat Akan Habis Jika Biaya Haji Tak Dinaikkan

Kompas.com - 27/01/2023, 23:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai manfaat pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang ditanggung jemaah tidak dinaikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini nilai manfaat yang disimpan di BPKH hanya sekitar Rp 15 triliun.

“Sekarang hanya Rp 15 triliun kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Jumat (27/1/2023).

Sementara nilai manfaat semakin menipis, hingga saat ini belum terdapat ketentuan setingkat undang-undang yang mengatur besaran dana yang harus dikucurkan BPKH pada setiap penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: KPK Undang Menag dan Kepala BPKH, Bahas Biaya Haji

Sebagai informasi, nilai manfaat menjadi semacam ‘subsidi’ yang digelontorkan BPKH sehingga membuat tanggungan biaya haji oleh jemaah lebih murah.

Nilai manfaat diambil dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji. Hal itu dilakukan dengan menempatkan dan atau investasi dana haji.

Pahala lantas menjelaskan contoh kasus yang bisa menggambarkan bahwa nilai manfaat di BPKH bisa segera habis jika sistem pembiayaan haji saat ini tidak dibenahi.

Pada tahun 2022, terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan besaran beban biaya haji bagi jemaah dari embarkasi Aceh ingga Makassar rata-rata Rp 39,8 juta per orang.

Baca juga: Kemenag Upayakan Pelayanan Tak Menurun jika Biaya Haji 2023 Diturunkan

Saat itu, total biaya total penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah adalah Rp 81,7 juta.

Dengan demikian, jemaah hanya menanggung sekitar 48 persen dari total biaya haji.

“Proporsi dari BPKH, nilai manfaat ini hasil pengelolaan dana itu sekitar 52 persen,” ujar Pahala.

Namun, dua bulan kemudian, biaya operasional penyelenggaraan haji di Arab Saudi meningkat menjadi Rp 98,3 juta per orang.

Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah.

“Waktu itu diputuskan jemaah tidak mendapat apa-apa,” tutur Pahala.

Baca juga: Muhadjir: Jika Kenaikan Biaya Haji Ditunda Terus, Akan Semakin Membebani

Akibatnya, BPKH harus menanggung sekitar 59-60 persen dari total biaya haji. Lembaga itu harus mengeluarkan dana lebih besar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com