JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah ke Gedung Merah Putih hari ini, Jumat (27/1/2023).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, kedua pihak dipanggil terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan perbaikan penetapan biaya ibadah haji 2023 atau 1444 hijriah.
Baca juga: Diminta Turunkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 50 Juta, Kemenag Bilang Begini
Pada pertemuan tersebut, Ipi menuturkan, KPK, Kementerian Agama, dan BPKH akan membahas kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, serta formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
"Rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ipi menerangkan, pada 2019 KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama dan BPKH terkait perbaikan pengelolaan keuangan haji. Adapun hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019.
Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan. Di sisi lain, KPK juga memantau rencana pemeriksaan tersebut.
Ipi menuturkan, dalam waktu kedepan KPK akan terus mendampingi implementasi rencana perbaikan itu.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan," ujar Ipi.
Baca juga: Kemenag Upayakan Pelayanan Tak Menurun jika Biaya Haji 2023 Diturunkan
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agamal (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.