Sebelum biaya operasional haji di Arab naik, lembaga itu hanya harus mengeluarkan Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,4 triliun.
“Nah kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan ini tinggal menunggu waktu kapan maka dana BPKH akan habis nilai manfaatnya,” kata Pahala.
“Kalau terus tanggung 60 persen disubsidi katakanlah dalam tanda kutip jemaah, maka akan habis,” tambahnya.
Karena itu, kata Pahala, harmonisasi Undang-Undang Tentang BPKH dan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi penting.
Dalam harmonisasi itu ditentukan besaran nilai manfaat yang mesti dikucurkan BPKH untuk setiap jemaah haji.
Adapun, KPK tidak ikut terlibat dalam penentuan besaran perbandingan biaya yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat dari BPKH.
“Jangan seperti praktek sekarang, pokoknya jemaah berangkat dulu kalau ada kenaikan dibicarakan, ada Keppres kan gitu,” tutur Pahala.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Baca juga: Muhadjir: Jika Kenaikan Biaya Haji Ditunda Terus, Akan Semakin Membebani
Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.