JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil para influencer pada pekan depan.
"Jadi, kebijaksanaan daripada Direktur Tindak Pidana Siber ingin silahturahmi atau mengumpulkan atau rembug dengan para influencer juga pembuat-pembuat konten yang followers-nya banyak," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Reinhard mengatakan, pemanggilan itu untuk menyampaikan agar dalam pembuatan konten tetap mengacu pada asas-asas kepatutan.
"Kepatutan artinya tidak melibatkan anak kecil, orangtua, dan sebagainya," ujar Reinhard.
Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan Ngemis Online karena Mengeksploitasi Lansia
"Namun demikian, pak direktur juga agak berhati-hati dalam mengumpulkan influencer karena ini kaitannya dengan tahun politik. Jadi, kalau kami memanggil yang terkait partai politik juga mungkin salah," katanya lagi.
Salah satu yang akan dipanggil pada pekan depan adalah pembuat konten "ngemis online" dengan cara mandi lumpur.
"Mungkin salah satunya (dipanggil)," ujar Reinhard saat dikonfirmasi soal pemanggilan pembuat konten mandi lumpur.
Seperti diketahui, video siaran langsung atau live streaming mandi lumpur yang disebut juga sebagai fenomena "ngemis online" ini menjadikan lanjut usia (lansia) sebagai pemainnya.
Pembuat konten atau pemilik akin bakal mendapatkan hadiah (gift) berupa stiker berbayar, apabila lansia yang jadi pemain mengguyur air lumpur ke sekujur tubuhnya.
Semakin banyak hadiah yang didapat, maka semakin banyak pula air lumpur yang diguyur.
Baca juga: Fenomena Ngemis Online, Polri Akan Panggil Content Creator yang Dianggap Mengeksploitasi
Terbaru, TikTok resmi menghapus (take down) konten video nenek mandi lumpur tersebut.
Perwakilan TikTok Indonesia mengatakan, penghapusan konten ini dilakukan setelah mendapat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami telah menerima permintaan take down dari Kominfo dan telah melaksanakan tindakan yang sesuai," ujar Perwakilan TikTok Indonesia ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (27/1/2023).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong membenarkan permintaan take down tersebut.
"Betul (meminta TikTok menghapus konten mandi lumpur)," kata Usman ketika dihubungi KompasTekno, Jumat.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Unsur Pidana pada Kasus Ngemis Online
Usman mengatakan, permintaan hapus video nenek mandi lumpur itu didasarkan pada surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.
SE Nomor 2 Tahun 2023 tersebut berisi tentang "Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya."
"(Permintaan hapus konten) berdasarkan surat edaran Mensos yang menyebutkan bahwa konten tersebut dilarang," kata Usman Kasong.
Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan Ngemis Online karena Mengeksploitasi Lansia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.