JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menolak menjalani kontrol kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani kontrol kesehatan, Kamis (26/1/2023) kemarin.
“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).
Ali mengatakan, Lukas Enembe menolak dibawa ke RSPAD dengan alasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.
Baca juga: Wamendagri Sebut Pj Gubernur Papua Pengganti Lukas Enembe Masih Diproses
Meski demikian, KPK tidak memenuhi keinginan Lukas Enembe tersebut.
Sebab, fasilitas layanan kesehatan di dalam negeri dinilai masih cukup untuk merawat penyakit Lukas Enembe.
Menurut Ali, fasilitas di RSPAD Gatot Soebroto juga siap memeriksa dan merawat Lukas Enembe.
“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura. Tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ali mengatakan, pada Jumat ini, Lukas Enembe bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ia dibawa petugas dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
“Kesehatannya terus dipantau oleh tim dokter KPK. Yang pasti bahwa KPK perhatikan betul para tahanan yang terkait dengan kesehatannya,” kata Ali.
Baca juga: Kata KPK soal Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di RSPAD, Lukas Enembe dinyatakan fit to stand trial yang berarti bisa menjalani pemeriksaa hingga persidangan.
Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan
Kemudian, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran.
Hingga akhirnya, tim dokter menyatakan Lukas siap menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK kembali membantarkan Lukas Enembe pada Selasa (17/1/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.
Selang beberapa hari kemudian, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.