Ia mengeklaim, anggota tim seleksi yang direkrut secara tertutup tidak akan mengurangi kompetensi.
"Nanti, kami rekrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh KPU untuk menjadi timsel," ujar Hasyim selepas audiensi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (18/1/2023).
Tim seleksi yang dipilih, kata Hasyim, mencakup orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing, dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.
Tim seleksi ini juga disebut wajib memahami situasi lokal dan karakter sosiologisnya.
"Dengan begitu, timsel yang dibentuk KPU nanti dapat memahami betul calon-calon yang dinilai punya kompetensi menjadi anggota KPU provinsi," kata Hasyim.
Baca juga: KPU: Tak Ada Larangan Capres Gagal Pilpres Maju Pilkada 2024
Menurutnya, hal ini bukan berarti KPU tidak transparan. Ia menganggap unsur transparansi ini tetap dapat ditempuh dengan meminta masukan publik terhadap nama-nama tim seleksi terpilih.
"Salah satu cara untuk memberikan partisipasi atau kesempatan publik untuk memberikan tanggapan. Akan kita berikan kesempatan itu," ujarnya.
"Sebelum dilantik dan sebelum dilakukan bimtek, para calon timsel akan kita lakukan klarifikasi, kalau ada catatan dan kalau ada catatan dan masukan dari masyarakat," kata Hasyim lagi.
Dalam nota dinas yang diteken Bernad Darmawan, dikemukakan sejumlah hal yang dinilai menjadi masalah dalam rekrutmen tim seleksi KPU daerah secara terbuka sebagaimana berlangsung selama ini.
Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024
KPU dinilai harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang, yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU daerah.
Lalu, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleksi, sehingga KPU perlu melakukan penjaringan langsung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.
Argumen ini menjadi dasar anggapan bahwa rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU daerah tidak efisien.
Untuk tahun 2023 ini, seleksi calon anggota KPU daerah akan berlangsung untuk KPU di 16 provinsi, 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Berencana Bentuk Timsel Calon Anggota KPUD secara Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.