JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 12 pegawai customer service judi online atau daring dengan laman www.mastertogel78.live.
Para pegawai yang ditangkap itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka ditangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, situs judi daring itu telah beroperasi tiga bulan terakhir dan telah memiliki tiga ribu lebih user atau pengguna yang menjadi korban.
"Kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Situs PPID Diskominfo Kabupaten Magelang Diretas Jadi Link Judi Online
Dalam modus operandinya, para pelaku secara kolektif menjaring calon member atau anggota melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.
"Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini," ujar Ramadhan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, permainan judi itu memiliki server di luar negeri. Namun, ia tidak mau menyebutkan lokasi server itu.
"Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri," ujar Reinhard.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Sedang Asyik Layani Pasang Judi Togel, Warga Gorontalo Dibekuk Polisi
Sementara itu, empat orang berinisial ST, PTS, AR, dan RR masih buron. Para buronan ini adalah warga negara Indonesia.
Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu. Keduanya diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN.
"Pada saat (sebelum) kami lakukan penangkapan, mereka mengetahui dan kemudian lari ke sana," ujar penyidik Subdit Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan.
Dalam kasus ini, polisi menyita menyita delapan unit CPU, sembilan unit laptop, 36 unit ponsel, empat unit router, dan dua boks kartu perdana.
Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp 700 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.