JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto merupakan anggota Polri yang berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian (Akpol).
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa saat membacakan hal-hal yang meringankan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan terhadap Irfan Widyanto selaku terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) yang sopan selama dalam persidangan juga menjadi hal yang meringankan tuntutan tersebut.
“Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” ucap jaksa menyampaikan hal-hal meringankan terhadap tuntutan Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto dinilai jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Irfan Widyanto turut serta melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Dia dinilai jaksa menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya. Saat itu, Ferdy Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena adanya rekaman CCTV.
Baca juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice” Brigadir J
Adapun perintangan proses penyidikan ini diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Eks Kadiv Propam Polri memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.