JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pemblokiran rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) merupakan kesalahan pihak bank.
Ghufron mengatakan, bank tersebut melakukan pemblokiran pada rekening yang salah.
Sebelumnya, warga Pamekasan, Ilham Wahyudi mengeluhkan rekeningnya diblokir KPK. Padahal, dia hanya penjual burung dan rekeningnya berisi Rp 2,5 juta.
"KPK perlu sampaikan bahwa terdapat kesalahan dari pihak bank atas blokir dimaksud pada rekening bank pihak yang tidak tepat," kata Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pemblokiran Rekening Penjual Burung Salah, KPK Sebut Nama Mirip Tersangka
Ghufron mengatakan, prosedur pemblokiran KPK berbasis pada nama, tanggal lahir, dan alamat.
Lembaga antirasuah itu tidak menentukan rekening terkait. Sebab, data nomor rekening sepenuhnya wewenang pihak bank.
Dalam kasus salah blokir ini, kata Ghufron, nama penjual burung tersebut ternyata relatif sama dengan pihak yang berperkara di KPK.
Adapun Ilham Wahyudi juga merupakan nama salah satu tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara itu, Ilham merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
"Nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, akademisi Universitas Jember tersebut menyatakan, pihak bank akan melakukan koreksi dan membuka rekening bank Ilham Wahyudi penjual burung.
Baca juga: Rekening Penjual Burung Rp 2,5 Juta Kena Blokir, KPK: Kalau Salah, Akan Dibuka Lagi
Selanjutnya, pihak bank akan memblokir rekening Ilham Wahyudi, terduga penyuap Sahat Tua P. Simandjuntak.
"Bank akan mengkoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Ilham Wahyudi kaget saat mendapati rekeningnya diblokir pihak bank atas permintaan KPK.
Karena diblokir, Ilham tidak bisa menarik tunai uang di rekeningnya yang berjumlah Rp 2,5 juta.